Praduga tak Bersalah atau Praduga tak Tersentuh?
Abdul Azis Alimuddin July 13, 2026 01:22 AM

Oleh: Andika Wahyudi Gani
Pengajar Hukum Pidana & Peneliti Pusat Kajian dan Bantuan Hukum FIS-H UNM

TRIBUN-TIMUR.COM - Konon hukum adalah panglima. Tapi belakangan ini publik menyaksikan pemandangan yang absurd: "panglimanya" justru tampak butuh pengawalan agar hukum menjaga jaraknya.

Menurut teorinya, semua orang setara di hadapan hukum. Teori itu kemudian diimplementasikan ke dalam hukum acara pidana dengan membangun sistem bahwa siapa pun boleh diperiksa, asal prosedurnya sah.

Tak ada jabatan yang terlalu tinggi untuk disentuh hukum, sama seperti tak ada warga yang terlalu kecil untuk dilindunginya.

Tapi nampaknya dalam praktiknya, seperti biasa, punya selera humornya sendiri. Kocak nan miris.

Polemik yang mencuat beberapa hari terakhir, seputar pengamanan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh personel TNI, sebetulnya bukan cuma soal keamanan seorang pejabat.

Ada pertanyaan yang lebih menohok di baliknya: negara sedang melindungi penegak hukum, atau justru sedang meninggalkan kesan bahwa penegak hukum butuh lapisan pelindung berbeda begitu ia sendiri berhadapan dengan proses hukum?

Batas yang Kabur

Negara memang wajib menjamin keselamatan aparat yang menghadapi ancaman nyata, dan dalam konteks kasus ini, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memang memberikan dasar umum bagi pelindungan negara terhadap jaksa.

Persoalannya, dasar umum tersebut belum otomatis menjawab apakah pengamanan rumah pribadi merupakan ranah TNI atau justru bentuk pelindungan yang dalam struktur Perpres ditempatkan pada Polri.

Perlindungan yang lupa punya batas gampang berubah jadi keistimewaan, dan harus disadari bahwa privilege adalah musuh paling santun dari asas Equality Before the Law: dia tidak pernah datang dengan grasak-grusuk, namun mampu menyelinap masuk lewat bacaan pasal yang tafsirannya sesuai kebutuhan.

Pada Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menempatkan pelindungan keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, dan harta benda sebagai bentuk pelindungan yang diberikan oleh Polri.

Sementara itu, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur peran TNI dalam pelindungan institusi Kejaksaan, dukungan personel untuk mengawal jaksa ketika menjalankan tugas, serta bentuk pelindungan strategis yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Karena polemiknya menyangkut pengamanan rumah pribadi oleh personel TNI, pertanyaan yuridis yang paling bernilai seharusnya adalah: Apakah penjagaan tempat tinggal pribadi oleh TNI dapat dikategorikan sebagai pengawalan jaksa ketika menjalankan tugas dan fungsi, atau justru merupakan perluasan kewenangan yang menurut struktur Perpres lebih dekat dengan ranah pelindungan Polri?

Kemudian muncul pertanyaan-pertanyaan berikutnya: Sampai kapan pengamanan berlaku? Hanya saat dinas, atau sampai ke ruang privat? Siapa yang menilai ada tidaknya ancaman, dan dengan tolok ukur apa?

Kalau pertanyaan-pertanyaan ini tidak punya jawaban yang jelas dalam aturan, yang tersisa hanyalah ruang tafsir.

Dan sejarah ketatanegaraan kita sudah berkali-kali membuktikan bahwa ruang tafsir yang kelewat lebar jauh lebih berbahaya daripada larangan yang kelewat ketat.

Dari Perisai menjadi Tameng

Di tengah kegaduhan ini, asas praduga tak bersalah pun seolah dipaksa tampil ke depan khalayak untuk menjelaskan, seperti biasa.

Sayangnya asas yang fundamental ini belakangan sering digunakan melebihi ukuran aslinya.

Praduga tak bersalah tidak meniadakan kewenangan negara untuk memeriksa seseorang, tetapi mengharuskan pemeriksaan berlangsung melalui prosedur yang sah, proporsional, dan tidak mendahului putusan pengadilan.

Praduga tak bersalah bukan praduga tak diperiksa. Apalagi praduga tak tersentuh.

Di titik inilah batas antara perlindungan dan kekebalan mulai kabur, dan justru di situlah letak persoalan yang lebih dalam daripada sekadar polemik pengawalan.

Meminjam istilah dari kajian legitimasi institusional, yang sedang terjadi bisa disebut sebagai metamorfosis normatif: sebuah asas hukum tidak dihapus atau dilanggar secara terang-terangan, ia hanya perlahan berubah fungsi dari perisai bagi yang lemah menjadi tameng bagi yang berkuasa.
Di sisi yang lain, hukum pidana mengenal istilah obstruction of justice.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai terlalu lentur dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan.

Pasca putusan itu, pembuktian perintangan tetap harus berpusat pada kesengajaan serta adanya perbuatan konkret yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum.

Memang, terlalu dini dan gegabah untuk bilang bahwa pengamanan semacam ini otomatis termasuk perintangan.

Itu baru bisa disimpulkan lewat pembuktian di forum hukum. Tapi negara hukum tidak hidup dari putusan pengadilan saja.

Ia juga hidup dari kepercayaan publik, yang jauh lebih mudah rapuh daripada pasal yang mengaturnya.

Retakan kepercayaan akan menjalar dengan cepat, begitu dirasa instrumen kekuasaan mendapat perlakuan yang berbeda oleh sistem yang seharusnya tetap terbuka pada mekanisme hukum yang sama seperti warga lainnya.

Dalam keadaan itu, soalnya bukan lagi apakah hukum benar-benar dihalangi, melainkan apakah publik mulai percaya bahwa hukum harus “cium tangan” dulu sebelum bekerja pada simbol-simbol tertentu di republik ini.

Retakan semacam ini tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan persepsi, sebab apabila berulang dan dibiarkan tanpa batas yang jelas, ia dapat berkembang menjadi persoalan yang sistemik.

Dalam bahasa yang sedikit lebih teknis, inilah yang bisa disebut legitimasi etis semu: sah secara hukum, lengkap dengan payung peraturannya, tapi poros normatifnya diendapkan, entah sengaja atau tidak.

Semua kelihatan benar di atas aturan, ada dasar hukum, ada prosedur, ada argumentasi resmi.

Tapi begitu ditanya untuk apa dan demi siapa perlindungan ini sebenarnya bekerja, jawabannya mulai terdengar gagap seperti pembelaan yang diadakan dan dipaksakan.

Dua Kutub Bertukar Kostum

Herbert Packer (1968) pernah bilang sistem peradilan pidana selalu bergerak di antara dua kutub: crime control, yang menghendaki efektivitas negara memberantas kejahatan, dan due process, yang menghendaki kekuasaan negara dibatasi prosedur yang adil.

Ironisnya, dalam beberapa peristiwa belakangan, keduanya seperti bertukar kostum bergantung kepentingan.

Begitu aparat penegak hukum sendiri yang disorot, negara tiba-tiba sangat sigap menghadirkan mekanisme perlindungan.

Publik pun bertanya-tanya apakah due process masih diukur dengan meteran yang sama untuk semua orang, atau ada meteran khusus yang disimpan sebagai senjata pamungkas untuk situasi-situasi tertentu.

Barangkali di situlah paradoks terbesar negara hukum: makin besar kekuasaan negara untuk melindungi aparatnya, makin besar pula kewajibannya membuktikan bahwa perlindungan itu tidak berubah menjadi jarak antara hukum dan orang yang seharusnya tunduk padanya.

Dan kalau suatu hari praduga tak bersalah diam-diam bermetamorfosis menjadi “praduga tak tersentuh”, yang sedang dilindungi oleh hukum bukan lagi warga negaranya, melainkan kekuasaan yang kebetulan sedang mengenakan kostum hukum.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.