Lima Warga Indonesia Larikan Diri Saat Digerebek Otoritas Timor Leste
Ryan Nong July 13, 2026 01:19 AM

Lima Warga Indonesia Larikan Diri Saat Digerebek Otoritas Timor Leste

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - LIma warga negara Indonesia ( WNI ) melarikan diri saat digerebek otoritas keamanan Republik Demokratik Timor Leste ( RDTL ) di Dili. 

Lima warga Indonesia itu digerebek bersama 61 WNI lainnya dalam operasi penanganan pusat scam online di negara termuda Asia Tenggara itu. 

Meski demikian, pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia ( Kemlu RI ) tetap memantau perkembangan penanganan kasus scam online yang dilakukan oleh Waga Negara Indonesia ( WNI ) di Republik Demokratik Timor Leste ( RDTL ).

Saat ini, sebanyak 61 WNI ditahan oleh otoritas Timor Leste untuk menjalani proses penyelidikan terkait kasus scam online tersebut.

Adapun warga Indonesia itu ditangkap dalam penggerebekan jaringan pusat penipuan online internasional yang dilakukan oleh otoritas Timor Leste di Dili pada 27 Juni 2026 lalu. 

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah mengatakan pemerintah melalui KBRI Dili terus melakukan pemantauan ketat dan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak para WNI terpenuhi.

Sembari menunggu keputusan otoritas Timor Leste apakah puluhan WNI tersebut dapat langsung dipulangkan atau harus menjalani proses hukum.

"Saat ini ke-61 orang ini masih dalam tahanan di Timor Leste dan tentunya kita masih memantau apakah kemudian para WNI ini bisa dipulangkan atau tidak. Jadi saat ini masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.

Alumi Kamboja

Adapun para WNI yang digerebek itu termasuk dalam sindikat internasional yang mulai memindahkan basis operasinya dari Kamboja ke wilayah Timor Leste.

"Berdasarkan catatan kami, 27 Juni (2026) ada 66 orang yang tertangkap (pelaku), dan 5 di antaranya melarikan diri," ujar Heni Hamidah.

Selain itu, pihak berwenang menemukan adanya struktur organisasi dalam kelompok tersebut, di mana satu orang di antaranya diketahui bertindak sebagai supervisor atau manajer operasional.

Dari total 61 WNI yang kini dalam tahanan, terdapat beberapa orang yang teridentifikasi sebagai "alumni" atau pekerja lama di pusat online scam di Kamboja. 

Hal tersebut selaras dengan kecenderungan para pelaku online scam menyebar ke sejumlah negara lain di Asia Tenggara menyusul operasi pemberantasan besar-besaran yang dilakukan otoritas Kamboja.

"Menyusul razia terhadap pusat online scam di Kamboja, para WNI eks-Kamboja menyebar ke sejumlah negara seperti Timor Leste," kata Heni.

Adapun menurut data KBRI Phnom Penh sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi kepulangan ke Indonesia. Jumlah tersebut telah melampaui dua kali lipat total kasus sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 5.088 WNI.

Meski proses pemulangan terus berjalan, KBRI mencatat masih terdapat WNI yang malah datang ke Kamboja untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring. (kompas/ian)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.