Prabowo Ingatkan Koruptor Kembalikan Uang Rakyat, Sebut TNI-Polri hingga ASN Butuh Gaji yang Baik
Briandena Silvania Sestiani July 13, 2026 06:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Dalam pidato yang disampaikan pada puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/7/2026), Kepala Negara mengingatkan para pelaku korupsi untuk menghentikan praktik tersebut dan mengembalikan uang negara yang telah diambil.

Menurut Prabowo, dana yang selama ini hilang akibat korupsi seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan penting masyarakat, mulai dari pembangunan sekolah, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, hingga memperbaiki kesejahteraan aparat negara seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menyinggung pentingnya pemberian gaji yang layak bagi aparat negara.

Menurutnya, kesejahteraan yang memadai menjadi salah satu faktor penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik serta mengurangi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Pidato tersebut menjadi salah satu sorotan dalam peringatan Harkopnas ke-79 karena selain membahas penguatan koperasi, Presiden juga kembali menekankan agenda pemberantasan korupsi yang sejak awal pemerintahannya menjadi salah satu fokus utama.

Baca juga: 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK Sejak Prabowo Menjabat, Ini Daftar Lengkap dan Asal Partainya

Prabowo Ingatkan Koruptor Hentikan Praktik Korupsi

Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan peringatan secara langsung kepada para pelaku korupsi agar menghentikan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

"Saya memperingatkan lagi sekali lagi untuk sekian lagi saya bicara dari dulu, hey para koruptor sadar diri hentikan praktik-praktik kau, hentikan," katanya.

Presiden mengatakan masyarakat saat ini sudah semakin memahami berbagai persoalan yang terjadi sehingga tidak mudah dibohongi.

Menurutnya, rakyat mengetahui praktik korupsi yang masih terjadi sehingga para pelaku diminta menyadari kesalahan dan segera mengembalikan uang rakyat.

"Rakyat tidak bodoh, hentikan, kembalikan kekayaan rakyat, kembalikan dengan baik," kata Prabowo.

Ia menegaskan bahwa kekayaan negara yang dikembalikan dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Dana Hasil Korupsi Dinilai Bisa Digunakan untuk Kebutuhan Masyarakat

Prabowo menjelaskan bahwa uang negara yang diselewengkan melalui praktik korupsi memiliki nilai yang sangat besar sehingga seharusnya dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan.

Menurutnya, sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas yang membutuhkan dukungan anggaran agar masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang semakin baik.

Selain pembangunan sekolah, pemerintah juga memerlukan anggaran yang cukup untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Tidak hanya itu, sektor kesehatan juga menjadi perhatian. Dokter dan perawat, menurut Presiden, memerlukan penghasilan yang layak agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo kemudian menyinggung kesejahteraan aparat keamanan dan aparatur negara.

"Rakyat butuh sekolah yang baik, guru-guru butuh gaji yang baik. dokter-dokter, perawat-perawat butuh gaji yang baik, tentara dan polisi butuh gaji yang baik supaya mereka tidak meres dari rakyat. pegawai negeri butuh gaji yang baik supaya mereka gak korupsi," ucapnya.

Gaji Pokok Anggota TNI Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024

Dalam aturan yang berlaku, gaji pokok anggota TNI diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji pokok merupakan penghasilan dasar yang diterima prajurit berdasarkan golongan kepangkatan dan Masa Kerja Golongan (MKG), yakni masa kerja yang menjadi dasar perhitungan kenaikan gaji berkala.

Secara umum, besaran gaji pokok anggota TNI terdiri atas:

Golongan I (Tamtama): Rp1.775.000–Rp3.197.700.
Golongan II (Bintara): Rp2.272.100–Rp4.355.400.
Golongan III (Perwira Pertama): Rp2.954.200–Rp5.163.100.
Golongan IV (Perwira Menengah): Rp3.240.200–Rp5.663.000.
Golongan Perwira Tinggi: Rp3.553.800–Rp6.405.500, dengan gaji Panglima TNI berada pada kisaran Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500 sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima sejumlah komponen penghasilan lain.

Komponen tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, serta Tunjangan Kinerja (Tukin).

Tunjangan kinerja adalah tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dan tingkat tanggung jawab yang diemban seorang pegawai atau prajurit.

Besaran tukin TNI diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.

Rentang tukin yang diterima meliputi:

Kelas Jabatan 1–4 (Tamtama): Rp1.968.000–Rp2.350.000.
Kelas Jabatan 5–7 (Bintara): Rp2.493.000–Rp2.928.000.
Kelas Jabatan 8–9 (Perwira Pertama): Rp3.319.000–Rp3.781.000.
Kelas Jabatan 10–14 (Perwira Menengah): Rp4.551.000–Rp11.670.000.
Kelas Jabatan 15–17 (Perwira Tinggi): Rp14.721.000–Rp29.085.000.

Besaran Gaji Pokok Anggota Polri

Sementara itu, gaji pokok anggota Polri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024.

Sama seperti TNI, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan kepangkatan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Rentang gaji pokok anggota Polri meliputi:

Golongan I (Tamtama): Rp1.775.000–Rp3.197.700.
Golongan II (Bintara): Rp2.272.100–Rp4.355.400.
Golongan III (Perwira Pertama): Rp2.954.200–Rp5.163.100.
Golongan IV (Perwira Menengah): Rp3.240.200–Rp5.663.000.
Golongan Perwira Tinggi: Rp3.553.800–Rp6.405.500, sedangkan Kapolri menerima gaji pokok Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500 sesuai ketentuan.

Tunjangan Kinerja Polri
Selain gaji pokok, anggota Polri juga memperoleh tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.

Besaran tukin tersebut meliputi:

Kelas Jabatan 1–4 (Tamtama): Rp1.968.000–Rp2.350.000.
Kelas Jabatan 5–7 (Bintara): Rp2.493.000–Rp2.928.000.
Kelas Jabatan 8–9 (Perwira Pertama): Rp3.319.000–Rp3.781.000.
Kelas Jabatan 10–14 (Perwira Menengah): Rp4.551.000–Rp11.670.000.
Kelas Jabatan 15–17 (Perwira Tinggi): Rp14.721.000–Rp29.085.000.
Dengan komponen tersebut, pendapatan anggota Polri juga terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai pangkat, jabatan, serta ketentuan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.