Siapa Wardoyo Wijaya? Eks Bupati Sukoharjo yang Diduga 'Wariskan' Tradisi Pemerasan ke Etik Suryani
Putra Dewangga Candra Seta July 13, 2026 07:32 AM

 

SURYA.co.id – Nama mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, ikut menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, KPK menduga mekanisme setoran dari sejumlah pegawai pemerintah daerah bukan merupakan praktik baru, melainkan pola yang disebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Wardoyo.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan Wardoyo Wijaya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Nama Wardoyo muncul dalam uraian penyidikan untuk menjelaskan dugaan asal-usul pola pengumpulan setoran yang kemudian disebut berlanjut pada masa pemerintahan Etik Suryani.

KPK sendiri telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Total uang yang diduga diterima mencapai sedikitnya Rp2,93 miliar dari skema pemotongan insentif pegawai.

Nama Wardoyo Wijaya Muncul dalam Konstruksi Perkara KPK

PEMERASAN - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat ditemui TribunSolo.com. Etik terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan perangkat daerah.
PEMERASAN - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat ditemui TribunSolo.com. Etik terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan perangkat daerah. (Tribun Solo)

Dalam penjelasan resmi KPK, dugaan praktik pengumpulan setoran disebut sudah dikenal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebelum Etik Suryani menjabat sebagai bupati.

Penyidik mengungkap adanya kalimat yang diduga menjadi kode kepada jajaran Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD), yakni "wes dilantik ojo mendeleng wae", yang dimaknai sebagai permintaan agar pegawai memberikan setoran kepada pimpinan daerah.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya kode lain berupa "padakno karo bapak" atau "samakan dengan bapak", yang menurut penyidik merujuk pada besaran setoran yang telah berlaku pada periode sebelumnya.

Dalam konstruksi perkara, penyidik juga menyebut adanya perintah "golekno 500 akhir tahun", yang diartikan sebagai permintaan mencari dana Rp500 juta menjelang akhir tahun.

KPK menggunakan fakta-fakta tersebut sebagai bagian dari penyidikan mengenai dugaan keberlanjutan pola setoran dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.

Baca juga: Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Dugaan Skema Setoran Berlanjut pada Era Etik Suryani

KPK menduga Etik Suryani menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar penyaluran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Dari insentif tersebut, sekitar 40 persen diduga dipotong untuk kemudian dikumpulkan melalui Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Richard diduga memerintahkan pejabat eselon III mengumpulkan potongan insentif sebelum diserahkan melalui seorang pihak berinisial ND dan akhirnya diterima oleh Etik Suryani.

Menurut KPK, selama periode 2021 hingga 2026, Etik diduga menerima sedikitnya Rp2,93 miliar dari mekanisme pemotongan insentif tersebut.

Dugaan Setoran Rutin dari OPD

Selain melalui insentif upah pungut, penyidik juga mengungkap dugaan adanya setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo diduga bertugas mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai OPD.

Dana tersebut diduga berasal dari setoran tahunan, pemberian tunjangan hari raya (THR), hingga bukti pengeluaran fiktif dan praktik markup pengadaan.

KPK menyebut Etik Suryani diduga menerima sekitar Rp840 juta dari mekanisme tersebut selama periode 2024 hingga 2026.

Sementara itu, Richard Tri Handoko juga disebut mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD pada periode 2022–2024. Menurut penyidik, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK Sita Aset Senilai Rp21,2 Miliar

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita berbagai barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas:

  • Uang tunai sekitar Rp6,4 miliar.
  • Valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar.
  • Logam mulia sebanyak 25 keping masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
  • Valuta asing yang diamankan meliputi dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

Penyitaan dilakukan di ruang kerja Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dua brankas milik Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan, serta dari seorang ASN Pemkab Sukoharjo berinisial ND.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/7/2026).

Munculnya nama Wardoyo Wijaya dalam penjelasan KPK menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi saat ini, tetapi juga berupaya memetakan asal-usul pola yang diduga telah berlangsung sejak periode sebelumnya.

Namun, penting dicatat bahwa hingga kini KPK belum mengumumkan penetapan status hukum terhadap Wardoyo Wijaya dalam perkara ini.

Fokus penyidikan saat ini masih mengarah pada dugaan pemerasan yang menjerat Etik Suryani beserta para tersangka lainnya.

Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan apakah dugaan keberlanjutan pola tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap pihak lain atau hanya menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

Sososk Wardoyo Wijaya

Wardoyo Wijaya lahir 8 Juni 1960.

Ia adalah Bupati Kabupaten Sukoharjo yang menjabat selama dua periode sejak tahun 2010 dan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Saat ini, Wardoyo juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Sukoharjo.

Selama menjadi Bupati, sudah banyak penghargaan yang diraih oleh Wardoyo, baik penghargaan tingkat provinsi hingga tingkat nasional. Beberapa diantaranya adalah Satyalancana Pembangunan dan Satyalancana Kebaktian Sosial.

Riwayat pendidikan:

  • SD Negeri Jendi,Selogiri,Wonogiri
  • SMP Negeri 1 Selogiri, Wonogiri
  • SMA Negeri Kartasura,Sukoharjo
  • Sarjana Muda Univ.Slamet Riyadi, Surakarta
  • Sarjana Hukum Univ.Slamet Riyadi, Surakarta
  • Magister Hukum Univ.Slamet Riyadi, Surakarta
  • Magister Manajemen Univ. STIE AUB, Surakarta

Riwayat jabatan:

  • Direktur PT. BPR Solo Baru (2001)
  • Ketua Koperasi Mandiri
  • Ketua DPRD Kab. Sukoharjo (2004 – 2009)
  • Bupati Sukoharjo (2010 – 2015, 2016 - 2021)
  • Sekretaris Bidang Advokasi, Hukum Dan HAM APKASI Dan Selaku Korwil Jawa Tengah
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.