Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan di, antaranya adalah Polri melimpah kasus korupsi batu bara hingga Asabri ke Kejaksaan Agung hingga Komisi Kejaksaan RI menilai perlu segera ada Jampidsus definitif pengganti Febrie Adriansyah.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

Polri limpahkan bertahap berkas tiga perkara korupsi ke Kejagung

Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung, yaitu korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu.

Selain berkas, ia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap.

Baca selengkapnya di sini.

Bareskrim ungkap kasus pencurian perangkat tower BTS milik XLSmart

Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan perangkat base transceiver station (BTS) milik PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk serta menetapkan empat tersangka.

Kepala Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan PT XLSmart terkait hilangnya perangkat modul BTS di sejumlah wilayah Indonesia.

"Hilangnya perangkat menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi sehingga ribuan pelanggan tidak dapat menggunakan layanan seluler dan internet," kata Arsya.

Baca selengkapnya di sini.

KemenHAM: Penyimpangan KIP Kuliah cederai hak atas pendidikan

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Munafrizal Manan mengatakan penyimpangan dana bantuan pendidikan untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berpotensi mencederai hak atas pendidikan.

"Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan," kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Munafrizal mengatakan penyimpangan tersebut dapat berakibat banyak mahasiswa dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan melanjutkan kuliah.

Baca selengkapnya di sini.

MAKI apresiasi langkah Prabowo redam polemik penanganan korupsi

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam meredam polemik penanganan dugaan tindak pidana korupsi melalui pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Boyamin di Jakarta, Minggu, menilai langkah Presiden menunjukkan kepemimpinan dalam mengoordinasikan lembaga penegak hukum agar proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.

"Tindakan presiden ini menurut saya adalah tindakan elegan menjadikan semua lembaga-lembaga di bawah kendali beliau supaya tidak liar dan sebagainya," kata Boyamin.

Baca selengkapnya di sini.

Febrie mundur, Komjak nilai perlu segera ada Jampidsus definitif

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai perlu segera ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pada Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai Febrie Adriansyah mundur.

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk mengisi kebutuhan taktis.

Namun, untuk kebutuhan strategis, ia menilai perlu segera ada Jampidsus definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah.

Baca selengkapnya di sini.