TRIBUNJOGJA.COM, SOLO – Dualisme kepemimpinan Keraton Kasunanan Surakarta di Kota Solo, Jawa Tengah, masih terus bergulir.
Dalam perkembangan terbaru, dua kubu yang mengklaim sebagai Paku Buwono XIV menempuh langkah berbeda terkait penggunaan nama raja.
Paku Buwono XIV Purboyo mendaftarkan nama dirinya dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Sementara itu, kubu Paku Buwono XIV Hangabehi mendaftarkan nama raja tersebut sebagai merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), untuk kegiatan yang berkaitan dengan seni, budaya, dan pendidikan.
Pendaftaran merek dagang tersebut dilakukan oleh advokat Arif Sahudi sebagai nama organisasi yang bergerak dalam penyelenggaraan pameran seni, kongres, seminar, konferensi, serta kegiatan budaya dan hiburan.
Arif Sahudi menjelaskan, pendaftaran merek tersebut dilakukan atas perintah dari SISKS Paku Buwono XIV Hangabehi.
Ia mengaku hanya menjalankan amanah yang diberikan kepadanya.
“Ketika saya diperintah saya laksanakan,” ujar Arif, dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (12/7/2026).
Advokat sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik, Bambang Ary Wibowo, mengaku heran dengan keputusan DJKI yang mengabulkan permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV.
Menurutnya, DJKI seharusnya lebih berhati-hati karena penggunaan nama tersebut berpotensi memperkeruh konflik dualisme kepemimpinan Keraton Kasunanan Surakarta yang sudah terjadi.
“Nama Pakubuwono XIV itu sendiri kan juga ada yang mendaftarkan sebagai KTP kan. Berarti sudah ada konflik, kenapa kok ini dibiarkan itu harusnya sudah terfilter dari awal,” ungkapnya saat dihubungi Minggu (12/7/2026).
Menurut Bambang, penggunaan nama tokoh atau raja Keraton Kasunanan Surakarta sebagai merek berpotensi menimbulkan persoalan apabila nantinya digunakan untuk kepentingan di luar pelestarian kebudayaan.
Ia menilai nama Paku Buwono memiliki kedudukan sebagai bagian dari sejarah bangsa Indonesia sehingga perlu mendapat perhatian khusus.
Terlebih, Paku Buwono X telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
“Paku Buwono X mendapat gelar pahlawan yang seharusnya tanpa perlu melihat aspek kelengkapan data dan sebagainya sudah langsung ditolak,” jelasnya.
Bambang juga mengingatkan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengatur pentingnya menghormati dan melestarikan warisan budaya bangsa.
Menurutnya, aturan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses pendaftaran merek yang menggunakan nama tokoh sejarah maupun budaya.
“Di dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan itu sudah jelas nama Pakubuwono bagian dari sejarah bangsa Indonesia itu tidak bisa ditutup,” ujarnya.
Baca juga: Festival Lima Gunung XXV/2026: Seperempat Abad Menyala Tanpa Sponsor Berkat Swadaya Warga Desa
Bambang menduga pendaftaran merek itu nantinya dapat menjadi amunisi bagi pihak tertentu dalam konflik internal keraton.
Meski demikian, Bambang menilai pemilik merek dagang tidak bisa serta-merta menuntut pihak lain yang menggunakan nama tersebut.
Sebab, menurutnya, penggunaan nama Pakubuwono XIV dalam konteks ini bukan untuk kepentingan komersial, melainkan berkaitan dengan pelestarian budaya dan tradisi kerajaan Mataram Islam.
“Ini gelar kebangsawanan. Ketika ada orang yang mengeklaim, katakanlah Arif Sahudi, kemudian menyerahkan kepada Mangkubumi, kemudian Mangkubumi mengeklaim bahwa ini namanya saya yang punya, ndak bisa,” tuturnya.
Pengamat Sejarah, Ki Rendra Agusta, menilai nama adat dan nama dalam dokumen kependudukan memiliki konteks yang berbeda.
Menurutnya, keduanya berada dalam ranah masing-masing.
“Menurut saya ini urusan warga negara dan negaranya entah itu raja atau orang biasa. Sama di hadapan hukum. Cuma kalau satu wilayah punya kekhususan, silakan diatur,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu (7/2/2026) lalu. (TribunSolo)