TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut mengundang perhatian mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud menyampaikan pandangannya setelah Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diusut.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto.
Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kortas Tipidkor Polri juga mengungkap perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.
Tiga kasus yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.
Baca juga: Teka-teki Foto Keluarga di Rumah Sentul, Siapa Rugun Saragih Istri Febri Adriansyah? Sama-sama Jaksa
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Mahfud MD menyampaikan sikap tegas terhadap aparat penegak hukum yang terbukti terlibat korupsi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai pelaku korupsi dari kalangan penegak hukum pantas dijatuhi hukuman paling berat.
Menurut Mahfud, hukuman mati layak dipertimbangkan, terutama jika tindak pidana dilakukan saat negara sedang menghadapi situasi krisis.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam tayangan podcast yang diunggah melalui kanal YouTube miliknya pada Sabtu.
Ia menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan kejahatan biasa.
Mahfud menilai tindakan semacam itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan negara.
Karena itu, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani secara serius dan tanpa pandang bulu.
Ia juga menekankan bahwa praktik korupsi oleh penegak hukum telah mencederai rasa keadilan yang selama ini diharapkan masyarakat.
Bagi Mahfud MD, korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum sudah masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga layak mendapat hukuman maksimal.
"Buat saya orang seperti ini pidana khusus bukan pidana biasa. Apa itu pidana khusus? Itu pidana mati, hukuman mati," tegas Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa instrumen hukum di Indonesia sebenarnya sudah mengakomodasi penerapan hukuman mati untuk kasus korupsi.
Aturan tersebut tertuang eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu seperti krisis ekonomi.
"Di situ memang sudah ada ketentuan di situ bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati. Salah satunya kalau sedang terjadi krisis ekonomi dan krisis moneter," ujar Mahfud.
Desakan ini mencuat setelah kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp476 miliar di kediaman oknum terkait.
Mahfud menilai, besarnya jumlah barang bukti dan profil pelaku yang merupakan penegak hukum membuat kasus ini tidak bisa ditoleransi.
"Nah hukuman penjara itu maksimal seumur hidup, ya minimal ke situ. Yang kayak gini jahatnya luar biasa ini, jahatnya luar biasa ini Febrie Adriansyah ini, kecuali ada yang takut," ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa filosofi awal pembentukan lembaga seperti KPK adalah untuk memberikan efek jera yang lebih berat bagi para aparat yang menyalahgunakan wewenang mereka.
Ia berharap tidak ada intervensi politik yang mengaburkan substansi hukum kasus ini.
"Dulu filosofi kenapa kita membentuk KPK untuk pemberantasan korupsi itu, yaitu memberi hukuman yang lebih berat kepada pejabat penegak hukum yang kelakuannya kemudian melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.
Baca juga: Misteri Keberadaan Febrie Adriansyah Setelah Tersangka, Dicegah ke Luar Negeri, Don Ritto Senasib
Dua Anggota Komisi III DPR RI mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto dijatuhi hukuman mati.
Desakan ini muncul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun rentetan kasus tersebut meliputi perkara dugaan korupsi batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel, yang disidik secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah, menilai tindakan dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) tersebut sangat melukai hati masyarakat.
"Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia."
"Oleh karena itu saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," kata Gus Falah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Gus Falah, tindak pidana korupsi pada kasus-kasus besar tersebut berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
Ia mencontohkan bagaimana sengkarut kasus batu bara sempat memicu krisis pasokan atau blackout listrik di sejumlah daerah.
"Bayangkan blackout karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sungguh sangat menjijikkan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," tegasnya.
Senada dengan Gus Falah, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, juga menyampaikan keprihatinannya.
Ia menyoroti ironi penegak hukum yang justru menjadi pelaku kejahatan.
"Sangat prihatin dengan kejadian beberapa hari ini. Di mana sebetulnya yang seharusnya menegakkan hukum, yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi yang bersangkutan sendiri malah melakukan korupsi," ucap Endang.
Lebih lanjut, Endang menyinggung sejumlah kasus yang diduga dijadikan ladang pemerasan oleh oknum penegak hukum. Beberapa di antaranya adalah kasus Zarof Ricar, Asabri, hingga pusaran kasus di kawasan hutan.
Menurut dia, banyak pihak yang akhirnya angkat bicara karena menjadi korban pemerasan dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Hal ini, kata Endang, sangat menciderai perasaan masyarakat.
"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi, ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati," imbuh Endang.
(TribunTrends/Tribunnews/Gilang)