Daftar Tarif Listrik PLN Nonsubsidi Juli-September 2026 untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri
Evan Saputra July 13, 2026 08:39 AM

BANGKAPOS.COM - Keputusan pemerintah untuk tidak mengubah tarif listrik di Triwulan III 2026 memberikan kepastian operasional bagi para pelaku usaha di tanah air.

Berlaku efektif untuk pemakaian periode pertengahan Juli ini, pelanggan kategori bisnis besar dan industri manufaktur di atas 200 kVA tetap dapat menikmati tarif efisien mulai dari Rp1.122 per kWh demi mendukung produktivitas ekonomi nasional.

Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik pada periode Triwulan III atau Juli-September 2026 tetap tidak mengalami kenaikan.

Baca juga: Tak Bisa Asal Caplok, Ini Alasan KPK Tak Ambil Alih 3 Kasus Korupsi Besar yang Diusut Polri

Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan listrik selama periode 12-18 Juli 2026 tetap membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan tanpa adanya penyesuaian harga.

Melansir akun Instagram @kesdm, kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan subsidi.

Keputusan mempertahankan tarif listrik diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi sektor rumah tangga, bisnis, industri, maupun instansi pemerintah.

Daftar Tarif Listrik 12-18 Juli 2026 untuk Pelanggan Nonsubsidi

Golongan Rumah Tangga

R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh

R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh

R-3/TR/TM ≥6.600 VA: Rp1.700 per kWh

Golongan Bisnis

B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh

B-3/TM, TT >200 kVA: Rp1.122 per kWh

Golongan Industri

I-3/TM >200 kVA: Rp1.122 per kWh

I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp997 per kWh

Golongan Layanan Khusus

L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh

Golongan Pemerintah

P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh

P-2/TM >200 kVA: Rp1.533 per kWh

P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.700 per kWh

Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik Triwulan III 2026 tetap berlaku sepanjang Juli hingga September 2026.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pelanggan rumah tangga, pelaku usaha, sektor industri, serta instansi pemerintah dapat menggunakan listrik sesuai kebutuhan tanpa menghadapi perubahan tarif selama periode tersebut.

(Kompas/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.