TRIBUNPEKNABARU.COM, PEKANBARU - Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Pekanbaru.
SIM Keliling Pekanbaru beroperasi di kawasan Purna MTQ Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Senin (13/7/2026).
Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Karena itu, masyarakat diimbau segera memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM dan tidak menunda perpanjangan hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Perlu diketahui, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Pemilik SIM yang kedaluwarsa wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Pekanbaru di Jalan Yos Sudarso, Rumbai.
Layanan SIM Keliling Pekanbaru ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Pekanbaru Hari Ini Sabtu 11 Juli 2026 Ada di Alam Mayang
Proses perpanjangan SIM di layanan keliling cukup mudah. Pemohon cukup mengambil nomor antrean, mengisi formulir pendaftaran, kemudian menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, SIM baru akan dicetak dan umumnya dapat diterima pada hari yang sama.
Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi e-KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan, serta bukti lulus tes psikologi dari lembaga yang ditunjuk.
Masyarakat juga diimbau mengurus perpanjangan SIM secara langsung tanpa menggunakan jasa calo agar proses berjalan lebih aman, mudah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Memiliki SIM yang masih berlaku merupakan kewajiban setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain menjadi bukti legal bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan, SIM juga menjadi dokumen penting saat berkendara di jalan raya.
Pengendara yang tidak memiliki SIM atau menggunakan SIM yang telah kedaluwarsa dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap dapat berkendara secara legal dan aman.
Syarat Perpanjangan SIM
Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A, B I, B II Rp 80.000
SIM C (C, C I, C II) Rp 75.000
SIM D, D I Rp 30.000
Siapkan juga biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Untuk layanan tetap perpanjangan SIM, Anda juga dapat mendatangi:
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)