Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Buang Sampah Sembarangan Ada Sanksi, Pemko Batam Siapkan Ranperda
Mairi Nandarson July 13, 2026 10:07 AM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kebiasaan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik di Batam masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Setelah sanksi denda dinilai belum memberi efek jera, pelanggar ke depan bakal dikenakan sanksi sosial melalui Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah yang kini draf revisinya memasuki tahap akhir pembahasan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan salah satu poin yang diatur dalam Ranperda Pengelolaan Sampah tersebut adalah penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, hukuman berupa kerja sosial akan lebih efektif dibanding hanya menjatuhkan denda.

"Ranperda sampah ini sudah tahap akhir. Salah satu yang didorong adalah adanya sanksi sosial. Jadi kalau ada yang tertangkap membuang sampah sembarangan, bisa dikenai kerja sosial, seperti membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi khusus," ujar Imam, Minggu (12/7/2026).

Masih di Batam, Mobil Toyota Land Cruiser seri GR sport hitam BP 37 KRV menabrak kios dan sepeda motor pedagang di Pasar Tos 300, Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelum kecelakaan di Batam itu terjadi, mobil Land Cruiser datang dari arah Hotel Four Points menuju Pasar Tos 3000.

Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Awalnya mobil menabrak sepeda motor pedagang.

Bapak dan Anak Tiri Kompak Curi Motor di Batam, Kini Keok Ditangan Polisi

DIRINGKUS - Polisi saat meringkus pelaku di rumah tempat tinggal, saat itu pelaku sedang tidur
DIRINGKUS - Polisi saat meringkus pelaku di rumah tempat tinggal, saat itu pelaku sedang tidur(Tribun Batam/Beres Lumbantobing)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Nongsa kembali dibongkar Polisi.

Kali ini, pelakunya merupakan dua orang yang punya hubungan keluarga, yakni bapak dan anak tiri.

Keduanya menjalankan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) hingga akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Dua terduga pelaku curanmor itu adalah diamankan polisi Kamis (9/7/2026) di lokasi berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan, hasil penyelidikan diketahui dua pelaku memiliki hubungan keluarga sebagai bapak dan anak tiri.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Batam, Toyota Land Cruiser Tabrak Motor dan Lapak Pedagang di Pasar Tos 3000

KECELAKAAN DI BATAM - Sopir mobil Toyota Land Cruiser dan plat mobil yang dikendarai oleh JK saat kecelakaan di Batam terjadi di kawasan Pasar Tos 3000 Batam, Minggu (12/7/2026).
KECELAKAAN DI BATAM - Sopir mobil Toyota Land Cruiser dan plat mobil yang dikendarai oleh JK saat kecelakaan di Batam terjadi di kawasan Pasar Tos 3000 Batam, Minggu (12/7/2026).(TribunBatam.id/Istimewa)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mobil Toyota Land Cruiser seri GR sport hitam BP 37 KRV menabrak kios dan sepeda motor pedagang di Pasar Tos 300, Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelum kecelakaan di Batam itu terjadi, mobil Land Cruiser datang dari arah Hotel Four Points menuju Pasar Tos 3000.

Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Awalnya mobil menabrak sepeda motor pedagang.

Para pedagang yang ada di lokasi berusaha mengejar mobil tersebut.

Melihat itu, si pengemudi memacu kecepatan mobilnya, hingga akhirnya menabrak lapak pedagang.

Lamhot, pedagang di lokasi menceritakan kronologis kejadian. Mobil tersebut awalnya menabrak satu sepeda motor pedagang.

Baca Selengkapnya

Tambang Pasir Ilegal di Bintan Berhenti Beroperasi, Tapi Bekas Galian Masih Menganga

TAMBANG PASIR ILEGAL  -  Lokasi tambang pasir ilegal dan sebuah alat berat beko yang akan dibawa menggunakan truk keluar lokasi di Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (12/7/2026).
TAMBANG PASIR ILEGAL - Lokasi tambang pasir ilegal dan sebuah alat berat beko yang akan dibawa menggunakan truk keluar lokasi di Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (12/7/2026).(Tribun Batam/Ronnye Lodo Laleng)

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Langit di wilayah Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terlihat cerah, Minggu (12/7/2026).

Suasana di area Teluk Bakau, Malang Rapat dan sekitarnya kini kembali tenang. Bunyi mesin pengeruk pasir ilegal yang merusak ketenangan warga kini tak terdengar lagi.

Penambangan pasir tanpa izin yang beroperasi di sana akhirnya berhenti, setelah tekanan dan protes berkelanjutan dari masyarakat Bintan dan Tanjungpinang.


Baca Selengkapnya

Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan di Batam Bakal Kena Sanksi Sosial, Ranperda segera Rampung

SAMPAH DI BATAM - Potret sampah di tepi jalan kawasan industri arah Dapur 12 Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam. Ranperda Pengelolaan Sampah di Batam segera rampung. Yang terbaru dari draf revisi Perda Sampah di Batam itu, yakni adanya sanksi sosial bagi pelanggar.(Tribun Batam/Ucik Suwaibah)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebiasaan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik di Batam masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Setelah sanksi denda dinilai belum memberi efek jera, pelanggar ke depan bakal dikenakan sanksi sosial melalui Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah yang kini draf revisinya memasuki tahap akhir pembahasan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan salah satu poin yang diatur dalam Ranperda Pengelolaan Sampah tersebut adalah penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, hukuman berupa kerja sosial akan lebih efektif dibanding hanya menjatuhkan denda.

"Ranperda sampah ini sudah tahap akhir. Salah satu yang didorong adalah adanya sanksi sosial. Jadi kalau ada yang tertangkap membuang sampah sembarangan, bisa dikenai kerja sosial, seperti membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi khusus," ujar Imam, Minggu (12/7/2026).


Baca Selengkapnya

Kebakaran Laundry di Tanjunguban Bintan Viral di Medsos, Diduga Dipicu Tabung Gas Bocor

KEBAKARAN DI BINTAN  - Petugas Damkar Tanjunguban saat memadamkan api di sebuah usaha laundry di Jalan Datuk Syahbandar, Kampung Kamboja, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, yang dilalap si jago merah, Sabtu (11/7/2026).
KEBAKARAN DI BINTAN - Petugas Damkar Tanjunguban saat memadamkan api di sebuah usaha laundry di Jalan Datuk Syahbandar, Kampung Kamboja, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, yang dilalap si jago merah, Sabtu (11/7/2026).(Tribun Batam/Istimewa)

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kebakaran kembali terjadi di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan viral di media sosial.

Joko Waluyo (62), warga Bintan, menjadi korban insiden tersebut. Usaha laundry miliknya yang terletak di Jalan Datuk Syahbandar, Kampung Kamboja, Tanjunguban, dilalap si jago merah.

Kebakaran itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026). 

Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi, menyampaikan kebakaran diduga dipicu kebocoran tabung gas yang terhubung pada setrika uap boiler. 

"Istri pemilik usaha, Sis sempat mencium bau gas sebelum kebakaran," kata Panyodi, Minggu (12/7/2026).

Hanya saja karena tidak menyadari bahayanya, setrika uap tetap dinyalakan. Beberapa menit kemudian, ledakan pun terjadi.

"Api dengan cepat membesar dan merambat ke dinding papan serta tumpukan baju milik pelanggan yang berada di dalam ruangan," ujarnya.

Sis langsung berlari keluar menyelamatkan diri dalam kondisi panik.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu berupaya memadamkan api secara manual menggunakan alat seadanya.

Sedangkan petugas Damkar Tanjunguban tiba beberapa menit kemudian di lokasi. Saat itu, api sudah berhasil dijinakkan.

Baca Selengkapnya

Kapal Tenggelam di Lingga, 15 ABK Dievakuasi Kades dan Warga, Lima Awak Bertahan di Kapal

KAPAL TENGGELAM - Sebuah kapal bermuatan barang dilaporkan tenggelam di perairan Laut Lansik, Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Minggu (12/7/2026). Lima dari 20 ABK pilih tetap bertahan di kapal yang nyaris seluruhnya tenggelam, menunggu kapal penjemput dan menolak dievakuasi warga setempat.
KAPAL TENGGELAM - Sebuah kapal bermuatan barang dilaporkan tenggelam di perairan Laut Lansik, Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Minggu (12/7/2026). Lima dari 20 ABK pilih tetap bertahan di kapal yang nyaris seluruhnya tenggelam, menunggu kapal penjemput dan menolak dievakuasi warga setempat.(Istimewa/dok.warga untuk Tribunbatam.id)

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Lima awak kapal memilih bertahan di kapal dalam insiden kapal tenggelam di perairan Laut Lansik, Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (12/7/2026).

Saat itu, hampir seluruh badan kapal angkut barang tersebut telah berada di bawah permukaan laut.

Hanya bagian rumah kapal dan ujung haluan yang masih tampak, sementara muatan yang diangkut terlihat mengapung dan sebagian hanyut terbawa arus.

Di tengah kondisi tersebut, lima awak kapal tetap memilih bertahan di atas bangkai kapal.

Dengan mengenakan jaket pelampung, mereka menunggu kedatangan kapal penjemput yang menurut informasi akan datang mengevakuasi mereka.

Baca Selengkapnya

Wacana Pilkada Khusus untuk Batam Mengemuka, Komisi II DPR RI: Perlu Kajian Mendalam

ilustrasi Pilkada. Wacana penerapan mekanisme Pilkada Khusus bagi Kota Batam mencuat dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Batam, belum lama ini
ilustrasi Pilkada. Wacana penerapan mekanisme Pilkada Khusus bagi Kota Batam mencuat dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Batam, belum lama ini(tribunnews.com)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wacana penerapan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berbeda bagi Kota Batam mencuat dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Batam.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembahasan mengenai kemungkinan tersebut memang belum dilakukan.

Menurutnya, wacana itu baru akan dibahas ketika revisi Undang-Undang Pilkada masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Belum kita bahas. Nanti kalau undang-undang Pilkadanya dibahas, masuk Prolegnas, baru kita ikuti. Itu belum masuk Prolegnas jangka pendek. Mungkin 2028," ujar Rifqinizamy kepada Tribun Batam saat kunjungan di Batam, belum lama ini.

Meski demikian, ia menjelaskan secara konstitusi mekanisme pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota tidak harus selalu melalui pemilihan langsung.

Baca Selengkapnya


[ tribunbatam.id ]

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.