Identik dengan Nama Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono XIV Kini Jadi Merek Dagang. DJKI Dikritik
rika irawati July 13, 2026 10:07 AM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO – Nama SISKS Pakubuwono XIV yang identik dengan nama sakral raja Keraton Kasunanan Surakarta, kini menjadi merek dagang.

Hal ini setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengabulkan permohonan pengajuan nama tersebut sebagai merek dagang.

Namun, keputusan DJKI ini mendapat kritik dari Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik Bambang Ary Wibowo.

Bambang Ary heran atas keputusan DJKI tersebut.

Sebab, nama SISKS Pakubuwono XIV merupakan nama raja Keraton Solo yang selayaknya tidak dikomersialkan. 

"Justru itu yang dipertanyakan. Kami juga mempertanyakan Dirjen Kekayaan Intelektual kenapa harus mengeluarkan. Dia kan harusnya memahami bahwa Pakubuwono itu beda dengan Dior, Gucci," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).

Baca juga: Pemerintah Belum Akui Raja Keraton Solo, Perintahkan Maha Menteri sebagai Ad Interim Raja

Jika didaftarkan sebagai merek dagang, nama tersebut berpotensi diperjualbelikan dan digunakan di luar kepentingan pelestarian kebudayaan. 

"Ya aneh. Saya bertanya-tanya, kenapa ya kalau harus didaftarkan, apakah nama Pakubuwono XIV itu adalah produk?"

"Kalau produk, ya jangan salahkan kalau habis ini saya mau mengambil mereknya," terangnya.

Apalagi, Pakubuwono X sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional. 

Menurutnya, semestinya, DJKI menolak permohonan tersebut tanpa hanya melihat kelengkapan administrasi. 

"Kalau bicara jujur, Pakubuwono XIV itu sudah ada sejak eranya Pakubuwono sebelumnya."

"Bahkan, Pakubuwono X mendapat gelar pahlawan nasional yang seharusnya tanpa perlu melihat aspek kelengkapan data dan sebagainya, permohonan tersebut sudah langsung ditolak," katanya.

Apalagi, saat ini, pemerintah sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

Undang-undang ini mengamanatkan warisan leluhur bangsa wajib dihormati dan dilestarikan.

"Saya sendiri heran karena kita punya Undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan. Harusnya itu juga jadi pegangan oleh teman-teman di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual."

"Kenapa harus menunggu ada yang melakukan keberatan untuk kemudian dilakukan evaluasi?"

"Enggak perlu, karena sudah jelas ada undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan. Di dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan itu sudah jelas bahwa nama Pakubuwono merupakan bagian dari sejarah bangsa Indonesia yang tidak bisa ditutup," jelasnya.

Perintah Raja

Merek SISKS Pakubuwono XIV didaftarkan oleh seorang advokat bernama Arif Sahudi. 

Ia mendaftarkan merek tersebut sebagai nama organisasi pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan, mengatur pameran, kongres, seminar, dan konferensi untuk keperluan budaya serta hiburan.

Saat dihubungi, Arif mengaku pendaftaran SISKS Pakubuwono XIV sebagai merek dagang dilakukan setelah mendapat perintah dari Pakubuwono XIV Hangabehi. 

Baca juga: Keraton Solo Resmi Punya 2 Raja. Dualisme Pemimpin Pernah Terjadi di Era PB XIII Tahun 2004-2012

Ia pun melaksanakannya sebagai bentuk kepatuhan atas perintah raja. 

"Ketika saya diperintah, saya laksanakan," tuturnya. 

Pendaftaran merek SISKS Pakubuwono XIV sebagai merek dagang ini diduga terkait dualisme raja di Keraton Solo.

Langkah ini dinilai sebagai upaya PB XIV Hangabehi mempertahankan nama tersebut setelah sebelumnya, kubu Pakubuwono XIV Purboyo menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Negeri Surakarta.

PN Surakarta mengabulkan permintaan Purboyo yang mengganti namanya dari KGPH Puruboyo sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. (Tribunsolo.com/amd)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.