TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan, IP dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait dugaan kasus perzinaan.
Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Wisnu Wibowo mengonfirmasi masuknya laporan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada Minggu (12/7/2026)
"Benar, tadi pagi laporannya telah diterima di SPKT Polda Sultra," ujar Wisnu saat dikonfirmasi.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Oknum Pegawai Kejari Baubau dan Polisi Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara
Wisnu menambahkan, pihaknya saat ini telah menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyelidikan.
Fokus utama kepolisian adalah melakukan pendalaman guna memastikan kebenaran materi laporan serta mengumpulkan bukti-bukti awal terkait tuduhan perzinaan tersebut.
"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sultra. Laporan memang terkait dugaan perzinaan," kata Wisnu menambahkan.
Langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan awal yang kini tengah berlangsung di internal Ditreskrimum.
(*)
(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)