Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ngada (Samsat Ngada) menemukan puluhan kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
Temuan tersebut diperoleh saat Samsat Ngada menggelar operasi pemeriksaan kendaraan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, bertepatan dengan pelaksanaan apel bersama di halaman Kantor Bupati Ngada, Senin (13/7/2026).
Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ngada, Anny Belang, mengatakan sebanyak 57 kendaraan, baik kendaraan dinas berpelat merah maupun kendaraan pribadi berpelat hitam milik ASN, terjaring karena belum melunasi kewajiban pajaknya.
"Pada sidak kendaraan ASN hari ini, baik pelat merah maupun pelat hitam, terdapat 57 kendaraan yang belum membayar pajak," ujar Anny.
Baca juga: Pulang Kampung, Tim PSN Ngada Bawa Tiket Liga 3 untuk Masyarakat Ngada
Menurutnya, masih banyak ASN yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Karena itu, pihaknya kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Penjabat Sekretaris Daerah agar seluruh ASN yang menunggak segera melakukan pelunasan.
"Setelah kegiatan ini kami kembali berkoordinasi dengan Pj Sekda agar ASN yang belum membayar pajak segera melunasi kewajibannya," katanya.
Anny menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT saat ini masih memberikan keringanan melalui Pergub Nomor 32 berupa program diskon pajak kendaraan bermotor.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, pemerintah memberikan penghapusan denda hingga 100 persen atau denda menjadi nol persen. Sementara wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo juga memperoleh potongan pajak. Program tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026.
"Terkait pelaksanaan Pergub Nomor 32, Gubernur memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan. Untuk kendaraan yang menunggak diberikan penghapusan denda 100 persen, sedangkan yang membayar sebelum jatuh tempo juga mendapat potongan. Program ini berlaku sampai 31 Agustus 2026," jelasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Samsat Ngada dan Pemerintah Kabupaten Ngada terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Hingga saat ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor yang telah masuk ke kas daerah melalui opsen pajak mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu, Samsat Ngada juga telah melaksanakan operasi penertiban gabungan selama enam hari.
"Kami berharap Pemerintah Daerah terus membantu kami dengan memberikan penegasan kepada para camat, kepala desa, dan ASN agar masyarakat yang masih menunggak pajak segera melakukan pelunasan," ujarnya.
Anny mengungkapkan, target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ngada pada 2026 sebesar Rp29 miliar. Hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan telah mencapai lebih dari Rp4,3 miliar.
Capaian tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang berada di kisaran Rp3 miliar atau meningkat sekitar Rp1 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak kendaraan hingga Desember 2025 tercatat mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Ia mengatakan angka ini akan terus mengalami peningkatan jika kerja kolaborasi melalui satgas yang diketuai oleh Bupati Ngada berjalan efektif dan maksimal.(Cha).