Bukan Sekali Berulah, FVK Diduga Sempat Jebak Petugas Sebelum Mengamuk di Kuta Bali
Putu Dewi Adi Damayanthi July 13, 2026 11:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENAPASAR - Rekam jejak FVK (39), pria asal Depok yang mengamuk membawa senjata tajam dan brass knuckle di sebuah hotel di Legian, Kuta, Bali, kini semakin terkuak.

Pihak kepolisian mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sehari sebelum melakukan aksi penganiayaan ke tamu hotel, pria yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ini sempat mendatangi Mapolresta Denpasar untuk menjebak dan mengancam petugas Satlantas.

Aksi provokatif tersebut dilakukan pelaku pada Jumat 10 Juli 2025, atau tepat 24 jam sebelum ia ditangkap karena menganiaya tamu hotel dalam kondisi positif mengonsumsi psikotropika jenis benzodiazepine.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan bahwa penyidik kini tengah mendalami motif tersembunyi di balik kedatangan pelaku ke area pelayanan publik kepolisian tersebut.

Baca juga: Ngaku Wartawan Saat Ditangkap di Kuta Bali, Hasil Tes Urine Pria Ini Bikin Polisi Temukan Fakta Baru

FVK diketahui sengaja datang untuk mencari-cari kesalahan petugas dengan modus yang terencana.

"Sehari sebelum kejadian di hotel, terlapor bersama rekannya sempat mendatangi Mapolresta Denpasar," ungkap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin 13 Juli 2026.

"Ia melakukan rekaman video di Satpas SIM dan berusaha menjebak anggota Satlantas dengan berpura-pura sebagai pemohon SIM melalui calo," imbuhnya.

Tidak hanya mencoba menjebak dengan skenario palsu, pelaku yang menggunakan kedok status wartawan abal-abalnya itu juga sempat melayangkan ancaman kepada petugas yang sedang berdinas di Satpas SIM.

Rekaman video ilegal tersebut diduga kuat akan digunakan pelaku sebagai alat untuk menekan pihak kepolisian.

Kelakuan aneh dan agresif ini rupanya terus berlanjut hingga keesokan harinya di hotel tempatnya menginap di Kuta, Bali.

Di bawah pengaruh zat penenang sedatif dan alkohol, pelaku mengamuk tanpa baju, mengejek tamu lain sebagai "artis sombong".

Hingga melakukan pengancaman pembunuhan menggunakan senjata genggam besi (knuckle) dan pecahan botol.

Bahkan saat akhirnya diringkus dan dibawa ke Mapolsek Kuta, tabiat FVK yang gemar mengancam menggunakan kamera ponsel tidak berubah.

Di hadapan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang yang turun langsung menenangkannya, pelaku tetap menolak menurunkan ponselnya dan terus merekam situasi kantor polisi secara menantang.

"Saat diminta identitas kartu persnya oleh Kapolresta, terlapor berdalih kartu tersebut berada di kamar hotel. Ia juga tetap berkeberatan dan menolak saat disarankan untuk tidak merekam situasi seputaran Polsek Kuta," tegas Kasi Humas.

Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana pengancaman dan penganiayaan terhadap korban AAAY (36) dan FMF (26) di hotel

FVK juga harus menghadapi pemeriksaan berlapis terkait penyalahgunaan narkotika serta tindakan provokatifnya yang mencoba menjebak aparat penegak hukum di Satpas SIM Polresta Denpasar. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.