TRIBUNJAMBI.COM – Aksi kriminalitas dengan memanfaatkan kelengahan korban kembali terjadi di Kota Jambi dengan melibatkan seorang pria asal Palembang, Sumatera Selatan.
Kali ini, Tim gabungan Macan Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Pihak kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial K (36) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Pria asal Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan ini terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya sendiri.
Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Bambang Rikhani yang mewakili Kapolsek Kompol Helrawaty Siregar SH peristiwa pencurian ini menimpa seorang korban bernama Ani Febriyanti.
Insiden tersebut bermula ketika korban dan pelaku tengah berada di dalam kamar Hotel Katan Jaya yang berlokasi di Jalan Patimura, Kelurahan Kenali Besar pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Kecurigaan korban mulai muncul saat pelaku berpamitan keluar dari kamar hotel namun tidak kunjung kembali dalam waktu yang lama.
Baca juga: Belum Terungkap Kasus Lama, Pencurian HP Kembali Terjadi di Wilayah Polresta Jambi
Baca juga: Perkuat Pengamanan Aset, PTPN IV Regional IV Jambi Gandeng Kajari Muaro Jambi
Merasa ada yang tidak beres, korban memutuskan turun ke meja resepsionis untuk menanyakan keberadaan K kepada petugas hotel.
Alangkah terkejutnya korban saat diberi tahu oleh pegawai hotel bahwa teman prianya tersebut sudah pergi meninggalkan area penginapan.
Korban yang panik bergegas memeriksa area parkir hotel.
Benar saja, satu unit sepeda motor matik Honda Genio dengan nomor polisi BH 3096 MZ miliknya sudah lenyap dari tempat semula.
Sadar telah menjadi korban pencurian, Ani Febriyanti langsung mendatangi Polsek Kota Baru untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Macan Reskrim Polsek Kota Baru bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan digital guna memetakan posisi tersangka.
Upaya pengejaran ini membuahkan hasil manis pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan dokumentasi video yang diunggah oleh akun Instagram @peristiwa_sekitar_jambi, proses penangkapan pelaku berlangsung dramatis di tengah kondisi gelap gulita.
Baca juga: Detik-detik Gembok Stang Jebol, Maling Gasak Motor di Mayang Jambi
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BNI 2026 untuk Pinjaman sampai Rp500 Juta serta Syaratnya
Dalam cuplikan video tersebut, tim Macan Polsek Kota Baru yang mengenakan jaket bertuliskan "POLISI" dengan strip reflektor cahaya tampak menyergap pelaku di sebuah area perkebunan atau pekarangan yang minim pencahayaan.
Petugas terpaksa menggunakan bantuan lampu senter untuk menerangi proses penahanan.
Pelaku K yang mengenakan kaus merah marun terlihat pasrah dan tidak berkutik saat tangannya dikunci oleh petugas kepolisian.
Polisi kemudian menggiring pria tersebut keluar dari area gelap menuju mobil operasional.
Pada akhir video, ditampilkan foto bersama tim gabungan di depan sebuah pos atau kantor kepolisian bersama tersangka yang terduduk lemas di tanah, bersanding dengan barang bukti sepeda motor Honda Genio warna hitam milik korban.
Tersangka K diketahui berhasil diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam di lapangan, tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut tanpa perlawanan berarti.
Selanjutnya, tersangka langsung dibawa menuju markas Polsek Kota Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mencokok pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan K.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban, lengkap beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang juga sempat dilarikan oleh pelaku.
Hingga saat ini, tim penyidik Polsek Kota Baru masih terus melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, serta meminta keterangan dari para saksi guna melanjutkan proses hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang.