TRIBUNTRENDS.COM - Pengakuan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, mengenai kepemilikan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik.
Rumah tersebut sebelumnya menjadi salah satu lokasi yang digeledah tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Febrie juga diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) dengan menyasar total 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Sejumlah perkara yang menjadi dasar penggeledahan antara lain dugaan korupsi di PT PLN terkait batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan bahwa rumah di Sentul merupakan aset pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
Ia juga menyatakan proses kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, rumah mewah itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 yang disampaikan kepada KPK pada 7 Maret 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Febrie hanya mencantumkan lima aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung, Jawa Barat.
Fakta tidak tercantumnya rumah di Sentul dalam LHKPN pun memunculkan perhatian publik dan menjadi bagian dari sorotan terhadap kasus yang tengah bergulir.
Baca juga: Tabiat Asli Febrie Ardiansyah Dibongkar Teman Masa Kuliah, Disebut Saat Muda Suka Main Gaple
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkap Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Meski telah diakui kepemilikannya oleh Febrie Adriansyah, rumah mewah di kawasan Sentul tersebut ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2026.
Febrie diketahui hanya melaporkan lima kepemilikan tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Bandung, Jawa Barat.
Rinciannya yakni tanah dan bangunan seluas 220 m2/180 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar.
Kemudian, tanah seluas 652 m2 dan 704 m2 di Tangerang Selatan dengan masing-masing senilai Rp597 juta dan Rp644 juta.
Lalu, tanah seluas 2.301 m2 di Bandung senilai Rp473 juta serta tanah dan bangunan seluas 638 m2/200 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp10,8 miliar.
Baca juga: Detik-detik Penggeledahan Rumah Mewah Sentul Bogor, Total Uang & Emas Batangan Capai 476 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Febrie Adriansyah menggunakan nama orang lain atau nominee untuk menyamarkan kepemilikan rumah mewahnya di Sentul.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengonfirmasi langkah lembaganya yang telah memeriksa data kekayaan milik Febrie.
Ia membeberkan alasan rumah tempat penemuan harta karun bernilai fantastis di kawasan Sentul tersebut bisa luput dari pantauan awal KPK.
"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," ungkap Aminuddin, memberikan konfirmasi kepada wartawan pada Jumat (10/7/2026).
LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan milik pejabat negara yang seharusnya dilaporkan secara transparan kepada KPK diakses oleh publik.
(TribunTrends/TribunBogor.com)