– Pemerintah Republik Indonesia diminta untuk menguji serta mengkaji ulang kebijakan penambahan kuota impor komoditas garam industri ke tanah air.
Langkah evaluasi ini dinilai sangat mendesak setelah data realisasi volume impor garam pada awal periode tahun 2026 dilaporkan kembali menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan.
Kebijakan perluasan keran impor tersebut dipandang berisiko tinggi menggerus tingkat penyerapan garam hasil produksi lokal jika tidak didasarkan pada data neraca kebutuhan nasional secara transparan.
Selain menekan pasar domestik, ketidakpastian tata niaga ini juga dikhawatirkan dapat mengganggu pencapaian target besar swasembada garam nasional yang telah dicanangkan pemerintah pada tahun 2027 mendatang.
Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik, volume impor garam industri dengan kadar natrium klorida 97 persen atau lebih telah menyentuh angka sekitar 936 ribu ton sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Jumlah pengadaan dari luar negeri tersebut mencatatkan kenaikan sebesar 13,1 persen jika dibandingkan secara tahunan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, menyatakan bahwa pemerintah sepatutnya membuka data neraca pasokan dan kebutuhan barang pokok secara rutin kepada publik.
Pihaknya juga menyoroti adanya anomali waktu impor, di mana para importir justru cenderung menumpuk stok komoditas di awal tahun menjelang masuknya periode panen raya musim panas para petambak lokal.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya insentif harga jual di tingkat petani garam yang kerap dihargai di bawah Rp1.000 per kilogram akibat ketiadaan penetapan harga pokok pembelian dari pemerintah.
Di samping itu, pembatasan impor dinilai krusial di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS guna mengendalikan cadangan devisa negara agar tidak terkuras untuk komoditas yang bisa dipasok dari dalam negeri.