TRIBUNNEWS.COM - Mobil bak terbuka atau pikap seolah telah menjelma menjadi angkutan rakyat di sejumlah daerah.
Bukan tanpa sebab. Ketiadaan layanan transportasi umum yang aman, murah, dan mampu menjangkau pelosok membuat masyarakat mencari jalan keluar sendiri untuk memenuhi kebutuhan mobilitas.
Pikap yang sejatinya dirancang membawa barang akhirnya beralih fungsi mengangkut manusia.
Persoalan klasik tersebut kembali mencuat setelah kecelakaan maut di Jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat, menewaskan 12 orang.
Kecelakaan melibatkan mobil pikap yang membawa rombongan pengantar pengantin di kawasan Lohbener, Indramayu, Minggu (12/7/2026).
Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai fenomena penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang tidak bisa dilepaskan dari persoalan ekonomi dan aksesibilitas transportasi.
Di banyak daerah pedesaan maupun wilayah penyangga perkotaan, masyarakat masih kesulitan mendapatkan angkutan umum yang aman, terjangkau, sekaligus menjangkau rute pelosok.
“Di banyak daerah pedesaan atau penyangga kota, transportasi umum yang aman, terjangkau, dan menjangkau rute-rute pelosok sangat terbatas atau bahkan tidak ada. Mobil pick-up akhirnya mengisi kekosongan layanan transportasi tersebut,” kata Djoko dihubungi Tribunnews Solo pada Senin (13/7/2026).
Kondisi itu membuat pikap mengambil fungsi yang semestinya dilayani angkutan penumpang.
Kebutuhan bepergian tidak berhenti hanya karena bus maupun angkutan umum tak tersedia.
Baca juga: Foto-foto 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak Indramayu
Masyarakat tetap harus menghadiri hajatan, kegiatan adat, bepergian bersama keluarga hingga mengunjungi tempat wisata.
Ketika pilihan kendaraan terbatas, mobil barang menjadi jalan keluar paling mudah.
Biaya juga menjadi pertimbangan utama. Menyewa bus atau kendaraan penumpang seperti minibus dan MPV membutuhkan biaya lebih besar, terutama bagi rombongan keluarga maupun warga satu kampung.
Sebaliknya, pikap kerap menjadi satu-satunya kendaraan yang dimiliki warga atau dapat disewa dengan harga lebih murah secara patungan.
“Mobil pick-up sering kali menjadi satu-satunya aset kendaraan yang dimiliki atau paling murah untuk disewa secara patungan,” ujar Djoko.
Realitas tersebut memperlihatkan larangan mobil barang mengangkut manusia berhadapan dengan persoalan akses transportasi masyarakat.
Penertiban semata berpotensi tidak menyelesaikan akar masalah selama pilihan moda perjalanan yang aman dan terjangkau belum tersedia.
Fenomena ini pun terus berulang setiap musim mudik, liburan, hajatan maupun kegiatan adat.
“Fenomena penggunaan mobil bak terbuka atau pick-up untuk mengangkut orang, terutama saat musim mudik, wisata, atau acara adat merupakan dilema klasik yang cukup pelik di Indonesia,” jelasnya.
“Meskipun aturan hukumnya sudah sangat jelas melarang, fenomena ini terus berulang,” sambung Djoko.
Persoalan transportasi tersebut semakin rumit karena bersinggungan dengan kebiasaan sosial masyarakat.
Budaya guyub dan ikatan sosial yang kuat mendorong warga memilih bepergian bersama-sama.
Satu kendaraan dapat diisi keluarga besar, tetangga maupun rombongan dari satu kampung.
Pikap dianggap mampu memenuhi kebutuhan tersebut karena memiliki bak terbuka dengan kapasitas ruang cukup luas.
“Bepergian bersama keluarga besar atau tetangga satu kampung menggunakan pick-up sering kali dianggap sebagai bentuk kebersamaan atau guyub,” kata Djoko.
Praktik tersebut juga bukan fenomena baru. Di sejumlah daerah, penggunaan pikap untuk menghadiri hajatan, merayakan Lebaran hingga pergi ke tempat wisata lokal telah berlangsung bertahun-tahun.
Kebiasaan yang dilakukan berulang kemudian melahirkan anggapan bahwa membawa orang menggunakan mobil barang merupakan sesuatu yang lumrah.
Bahaya keselamatan bahkan kerap tidak menjadi pertimbangan utama.
“Karena sudah dilakukan secara turun-temurun, misalnya saat merayakan Lebaran, menghadiri hajatan, atau pergi ke tempat wisata lokal, tindakan ini dianggap wajar dan tidak dirasa sebagai sebuah pelanggaran hukum atau bahaya serius oleh masyarakat setempat,” paparnya.
Budaya kebersamaan akhirnya berhadapan dengan standar keselamatan berkendara.
Perjalanan rombongan yang dianggap sebagai bagian dari tradisi menyimpan risiko ketika kendaraan yang digunakan sejak awal tidak didesain membawa manusia.
Penegakan hukum menjadi persoalan lain dalam menertibkan pikap yang membawa penumpang.
Petugas kepolisian di lapangan kerap berhadapan dengan kondisi dilematis.
Pikap dapat membawa belasan hingga puluhan orang, termasuk anak-anak dan warga lanjut usia.
Menghentikan perjalanan dan menepikan kendaraan berarti petugas harus menghadapi persoalan nasib para penumpang.
Terlebih, tidak selalu tersedia kendaraan pengganti untuk melanjutkan perjalanan rombongan.
“Menindak tegas dengan menepikan atau menilang mobil pick-up yang penuh muatan orang, termasuk anak-anak dan lansia, di tengah jalan sering memicu konflik sosial atau resistensi dari penumpang,” terang Djoko.
Pengawasan juga belum menjangkau seluruh ruas jalan.
Praktik pikap mengangkut orang banyak ditemukan di jalan arteri, pedesaan maupun jalur alternatif.
Ruas tersebut dapat luput dari pengawasan rutin kepolisian ataupun kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kondisi itu memungkinkan mobil barang membawa rombongan dalam perjalanan tanpa tersentuh penindakan.
Djoko juga menyoroti sanksi yang relatif ringan bagi pelanggaran penggunaan mobil barang untuk membawa manusia.
Ancaman kurungan maupun denda dinilai belum cukup menciptakan efek jera maksimal bagi pemilik dan pengemudi kendaraan.
Kecelakaan yang menewaskan 13 orang di Indramayu kembali menunjukkan fenomena pikap mengangkut manusia tidak berdiri sebagai persoalan pelanggaran lalu lintas semata.
Di belakangnya terdapat keterbatasan ekonomi, minimnya angkutan umum, budaya perjalanan rombongan hingga persoalan penegakan hukum.
Melarang masyarakat naik pikap menjadi keharusan dari sisi keselamatan.
Namun, persoalan berpotensi terus berulang apabila kekosongan layanan transportasi di pedesaan dan wilayah penyangga tidak mendapat solusi.
Pikap akan tetap menjadi pilihan murah ketika masyarakat tidak memiliki alternatif perjalanan lain.
Tragedi Indramayu pun menjadi alarm bahwa kebutuhan mobilitas warga tidak cukup dijawab dengan larangan dan penindakan.
Ketersediaan angkutan umum yang aman, terjangkau, serta mampu mencapai pelosok menjadi bagian penting untuk memutus kebiasaan mobil barang berubah fungsi menjadi “angkutan rakyat”.
Belasan korban terdiri dari orang dewasa, anak kecil, hingga balita.
Baca juga: 2 Kecelakaan Maut: Rombongan Pengantin Indramayu dan Keluarga Pulang Libur dari Yogya 16 Orang Tewas
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Undang Syarif Hidayat, mengatakan, 12 korban meninggal terdiri dari tiga korban meninggal dunia di lokasi kejadian, dan sembilan korban lainnya di rumah sakit.
Sembilan korban tersebut dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Losarang, dan RS Mitra Plumbon Widasari.
"Dalam kejadian tersebut, totalnya ada 12 korban yang meninggal dunia di TKP maupun di rumah sakit," ujar Undang Syarif Hidayat kepada Tribuncirebon.com, Senin (13/7/2026).
Berikut nama dan identitas 12 korban meninggal dunia:
"Seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka merupakan penumpang mobil pikap yang hendak pulang setelah mengantar rombongan pengantin di Desa Parean, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu," kata Undang Syarifudin.
Namun setelah mengalami peningkatan bertahap dari awalnya 3 korban meninggal dunia di lokasi kejadian, dan tambahan 7 korban meninggal di rumah sakit.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Undang Syarif Hidayat, Minggu (12/7/2026) malam.
"Totalnya, ada 13 korban yang meninggal dunia, di antaranya, tiga korban di TKP, empat korban di RS Mitra Plumbon Widasari, dan enam korban di RS Bhayangkara Losarang," ujar Undang Syarif Hidayat.
Data tersebut kemudian dikoreksi pagi harinya karena terdapat kesalahan berupa data ganda korban meninggal.
Ia mengatakan, sejauh ini terdapat korban lainnya yang mengalami luka ringan maupun luka berat masih mendapatkan perawatan medis di RS Mitra Plumbon Widasari, dan RS Bhayangkara Losarang, Indramayu.
Deden Ibad, pengemudi truk bernomor polisi B 9260 TEV yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalur Pantura itu menceritakan kesaksiannya sebelum kecelakaan.
Kecelakaan ini melibatkan tiga unit kendaraan, yakni sebuah mobil pikap atau mobil bak terbuka bernomor polisi E 8559 RB serta sepasang truk
masing-masing berpelat nomor E 8846 BA dan B 9260 TEV.
Deden mengatakan insiden bermula saat kendaraannya tengah melintasi jalur Pantura Indramayu dengan rute dari arah Cirebon menuju Jakarta.
Namun setibanya di lokasi kejadian, mobil pikap berpelat nomor E 8559 RB yang melaju tepat di depannya sambil membawa belasan orang penumpang mendadak menghentikan laju secara tiba-tiba karena berniat beralih arah di area pembatas jalan (u-turn).
"Kondisi mobil (pikap) di depan saya mendadak berhenti saat akan bermanuver ke kanan untuk putar balik, sehingga (truk) saya menabraknya dari belakang," kata Deden Ibad kepada Tribuncirebon.com, Minggu (12/7/2026).
Akibat benturan keras dari arah belakang tersebut, kendaraan bak terbuka berwarna hitam itu terlempar ke lajur berlawanan yang mengarah dari Jakarta menuju Cirebon.
Pada saat yang bersamaan, melintas truk berpelat E 8846 BA di bawah kemudi Abdul Muhi yang langsung menghantam keras kendaraan nahas tersebut.
Kerasnya dua kali benturan beruntun membuat belasan orang yang menumpang mobil pikap yang dikemudikan Warkidi, warga Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, seketika terlempar ke atas permukaan jalan raya.
"Sebenarnya, saya juga enggak tega melihat kondisi korban yang tadinya menaiki mobil pikap berjatuhan di jalan raya," tutur Deden Ibad.
Penulis: Msi