5,15 Juta Rekening di Sulawesi Tenggara Dijamin Penuh LPS, Cara Ajukan Klaim Jika Bank Dilikuidasi
Desi Triana Aswan July 13, 2026 02:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 5,15 juta rekening di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dijamin penuh oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.

Angka tersebut berdasarkan data cakupan penjaminan per Juni 2026 dengan total 14 bank terdiri dari satu bank umum dan 13 BPR/BPRS.

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS, Prayitno Amigoro mengatakan, secara persentase rekening yang dijamin mencapai 99,98 persen.

"Sisanya 0,02 persen itu adalah rekening dengan nominal simpanan di atas Rp2 miliar," katanya dalam kegiatan LPS Media Meet-up di Kota Kendari, Senin (13/7/2026).

Persentase ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan cakupan penjaminan LPS secara nasional yakni 99,95 persen dari total 712,19 juta rekening.

Di Sultra sendiri, tidak terdapat bank dalam likuidasi atau pencabutan izin usaha pada tahun 2026.

Menurut data LPS, likuidasi terakhir kali dilakukan pada dua bank yakni tahun 2011 dan 2016.

Baca juga: Safe Run di Kendari Jadi Media Edukasi LPS, Ajak Masyarakat Menabung di Bank, Simpanan Lebih Aman

Data ini menunjukkan, dalam 10 tahun terakhir perbankan yang ada di Bumi Anoa dapat dikatakan sehat.

Karena itu, masyarakat didorong untuk melakukan penyimpanan uang di bank sebab dijamin oleh LPS.

"Ketika kita asumsikan bank itu ditutup atau dicabut izin usahanya, itu 100 persen simpanannya akan dijamin oleh LPS," ujar Prayitno.

Adapun cara mengajukan klaim yaitu menyiapkan asli dan salinan identitas diri atau KTP serta bukti kepemilikan rekening.

Selanjutnya nasabah menyetorkan dokumen tersebut ke bank yang sudah ditunjuk oleh LPS.

Adapun penerimaan pembayaran simpanan dilakukan dengan cara menandatangani dokumen di bank.

Bentuk pembayaran akan ditetapkan LPS apakah akan dicairkan dengan cara tunai, transfer, atau lainnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.