TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simpang Ciawi, Kabupaten Bogor rupanya memiliki taman yang terkesan seperti taman publik.
Pantauan TribunnewsBogor.cok, Senin (13/7/2026), taman ini memiliki lantai paving blok.
Serta cukup rindang dan sejuk meski di siang hari karena dikelilingi pepohonan.
Bahkan di antaranya ada pohon yang besar menjulang yang akarnya menjalar ke area dalam taman.
Di dalam area taman juga terdapat meja dan kursi yang terbuat dari beton untuk pengunjung bersantai.
Namun, taman ini dikelilingi pagar kawat dan pintunya digembok.
Selain itu di sana juga terpasang plang larangan memasuki taman dari Kementrian PUPR Dirjen Binamarga.
"Tanah negara. Dilarang memasuki/memanfaatkan. Ancaman pidana pasal 167 ayat 1 dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 551 dihukum denda," begitu bunyi plang larangan tersebut.
Meski ditutup dan pintunya digembok, tetap ada sejumlah pedagang yang tetap menerobos masuk.
Sebab ada celah-celah pagar yang tetap bisa dijadikan akses masuk.
"Dorong aja bang kalau mau masuk, dorong aja," ucap salah satu pedagang yang menunjukan celah di pagar yang akan terbuka ketika sebuah area pagar didorong.
Salah satu pedagang sekitar, Deden (50), mengatakan dia juga menyesalkan penutupan taman tersebut.
"Iya harusnya dibuka, ini kan fasilitas publik, ini gembok ini sebelah situ (pintu masuk)," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (13/7/2026).
"Sekarang gak dipake apa-apa, mubazir gini, dipake masyarakat juga gak boleh," imbuhnya.
Deden mengaku bahwa tak tahu pasti alasan penutupan taman tersebut.
Dia juga tak mendengar rencana dari pemerintah bakal dijadikan apa area tersebut.
"Harapan kita mah ini dibuka, masa kayak gini digembok," ungkapnya.
Sementara untuk pedagang yang nekat menerobos masuk ke area taman, kata Deden, bukan berarti tidak ditindak petugas.
Selama ini, kata dia, para pedagang ini kerap kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP.