Kasus Korupsi DAK Fisik SMK Jambi, Penahanan Varial Adhi Putra Cs Diperpanjang
Heri Prihartono July 13, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masa penahanan tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra diperpanjang. 

Varial Adhi Putra, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diketahui resmi ditahan Polda Jambi sejak 4 Mei 2026.

Dia ditahan bersama dua orang lainnya yakni David Hadi Usman dan Bukri.

Terhitung sejak awal penahanan, diketahui masa perpanjangan tahanan pada penyidikan telah usai.

Namun, dikarenakan bekas perkara kepada ketiganya belum juga rampung.

Maka penyidik Polda Jambi mengajukan permohonan perpanjangan masa tahanan kepada Pengadilan Negeri Jambi. 

Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin. 

Otto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat perpanjangan masa tahanan sejak awal Juli 2026 ini.

"Untuk tersangka atas nama Varial Adhi Putra, kami telah menerima permohonan perpanjangan penahanan dari penyidik yang mulai penahanan yang bersangkutan di 3 Juli 2026," ujarnya pada Senin (13/6/2026).

Dia mengatakan bahwa masa perpanjangan dari Pengadilan Negeri Jambi selama 30 hari.

"Sampai dengan 1 Agustus 2026, untuk 30 hari kedepan," sebutnya. 

Saat ini diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut masih ditahan di rumah tahanan Polda Jambi untuk menunggu kelengkapan berkas perkara. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan bahwa masih menunggu berkas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.

Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Berkas VariaL Cs Sedang Diproses, Pekan Depan Ditargetkan P21

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.