Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Rapat Paripurna yang di gelar DPRD kabupaten Morowali menyetujui Enam Rancangan Peraturan Daerah.
Empat atas rancangan inisiatif DPRD, Dua atas usulan pemerintah Daerah.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali, Jl Trans Sulawesi, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (13/7/2026).
Pantau dilokasi rapat tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, serta di hadiri wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unsur Forkopimda, dan sejumlah Anggota DPRD.
Enam Ranperda tersebut yakni.
Rancangan peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok, regulasi ini disusun sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ranperda tersebut mengatur penetapan kawasan tanpa rokok, hak dan kewajiban masyarakat, larangan promosi, iklan dan sponsor rokok pada lokasi tertentu, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, hingga ketentuan sanksi administratif.
Baca juga: Proses Pengolahan Sagu di Desa Mekar Baru Donggala, Diolah dengan Mesin Modern hingga Siap Jual
Ranperda tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat.
Regulasi ini bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat sebagai mitra pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Keberadaan RT, RW, LPM, PKK, Karang Taruna, serta lembaga kemasyarakatan lainnya diharapkan semakin profesional, mandiri, akuntabel, dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
Ranperda tentang Pengelolaan Data Pertanahan Daerah, bertujuan untuk membangun sistem data pertanahan yang terintegrasi, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung perencanaan pembangunan, penyelesaian konflik pertanahan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Morowali.
Baca juga: Tinjau Langsung Dampak Pasca Gempa Magnitudo 5,4, AKBP Irwan: Jangan Percaya Isu Belum Terverifikasi
Ranperda tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah ingin menjamin hak bayi memperoleh ASI eksklusif, meningkatkan kesehatan ibu dan anak, menurunkan angka stunting, menyediakan fasilitas pendukung menyusui, serta mendorong peran aktif pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dunia usaha, dan masyarakat.
Selain empat Ranperda inisiatif DPRD, rapat paripurna juga menyetujui dua Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran yang mengatur penyelenggaraan parkir secara komprehensif, mulai dari penetapan lokasi parkir, perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara, standar pelayanan, pengawasan, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemudian Ranperda tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertujuan mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam kebijakan pembangunan daerah melalui pendekatan yang inklusif, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkeadilan. (*)