TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kota Dumai.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata mengungkapkan, bahwa seorang kakek berinisial R (59) telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kota Dumai.
Ia menambahkan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah korban M (12) menceritakan kejadian yang pernah dialaminya kepada keluarganya.
"Laporan resmi kemudian diterima Polres Dumai pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 17.31 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU," katanya, Senin (13/7/2026)
Dijelaskannya, kejadian tersebut diduga terjadi di Kota Dumai, korban merupakan seorang anak perempuan berinisial M (12), sedangkan pelapor adalah ibu kandung korban berinisial S (35).
AKP I Putu Adi Juniwinata mengaku, berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku mengalami perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh pelaku R ketika korban datang berbelanja ke warung milik pelaku sekitar dua tahun yang lalu.
"Saat mengetahui pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, tambahnya, Unit PPA Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Beban Makin Berat, DPRD Riau Usulkan Pengalihan Status Sejumlah Ruas Jalan Provinsi ke Nasional
Baca juga: Tidak Ada Tanda Kekerasan, Mayat Seorang Pria di Sungai Rokan Diduga karena Hanyut
Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kandis sekitar pukul 01.00 WIB.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah masjid tanpa perlawanan sekira jam 03.30 wib, lalu dibawa ke Polres Dumai guna proses hukum selanjutnya.
Dijelaskannya, setelah diamankan, terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan korban.
Polisi juga telah mengamankan satu lembar Visum et Repertum sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
"Sejauh ini, Satreskrim Polres Dumai telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, meliputi cek tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, pengamanan tersangka, gelar perkara, pemeriksaan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan," imbuhnya
"Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban selama proses hukum berlangsung," pungkasnya