Seluruh masyarakat diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan bain secara mandiri atuapun sebagai Penerima Bantuan Iuran.
BPJS PBI merupakan program bagi masyarakat tidak mampu sebagai peserta BPJS yang dibayar oleh pemerintah melalui anggaran APBD ataupun APBN.
BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Peserta PBI tidak dikenakan biaya iuran karena iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Penetapan peserta BPJS PBI dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah.
BPJS PBI tidak ada bedanya dengan BPJS Mandiri, sama-sama berhak atas pelayanan dan fasilitas kesehatan sebagai berikut:
- Pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas/Klinik)
- Rawat jalan dan rawat inap
- Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis sesuai indikasi
- Rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
Kelas atau tingkatan BPJS saat ini masih belum dihapuskan, untuk BPJS PBI umumnya berada di kelas 3, tanpa perbedaan kualitas tindakan medis.
Untuk saat ini, pendaatan peserta BPJS ini terus diperui, sehingga banyak yang datanya terkadang sudah dicabut sebagai peserta BPJS PBI.
Lantaran terdata sudah tidak masuk lagi sebagai PBI dengan level perekonomian yang sudah meningkat.
Makanya perlu untuk melakukan pengecekan secara mandiri, apakah kepesertaan BPJS masih atau sudah diputus.
1. Cek BPJS PBI Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan NIK atau nomor BPJS
- Pilih menu Info Peserta
- Lihat jenis kepesertaan (PBI atau non-PBI)
2. Cek BPJS PBI via WhatsApp PANDAWA
- Simpan nomor 0811-816-5165
- Kirim pesan “Hi”
- Pilih layanan Cek Status Kepesertaan
- Masukkan NIK
- Status BPJS akan dikirim otomatis
3. Cek BPJS PBI Lewat Call Center
- Hubungi Call Center BPJS Kesehatan 165
- Siapkan NIK atau nomor BPJS
- Petugas akan membantu pengecekan
4. Cek BPJS PBI di Kantor BPJS
Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
5. Cek Melalui Desa atau Dinas Sosial
Peserta BJPS juga bisa memastikan status PBI dan data DTKS:
- Datang ke Kantor Desa/Kelurahan
- Atau ke Dinas Sosial setempat