SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mendesak seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), untuk melakukan akselerasi pelayanan publik.
Langkah tersebut penting, guna menyelaraskan kinerja aparatur wilayah dengan gaya kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji yang responsif dan cepat.
Tuntutan reformasi birokrasi ini mengemuka setelah Wali Kota Eri Cahyadi mengambil tindakan tegas dengan mencopot Lurah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya pada Senin (13/7/2026).
Pencopotan dilakukan setelah adanya aduan langsung dari masyarakat terkait dugaan komersialisasi Sentra Wisata Kuliner (SWK) di wilayah tersebut.
Pimpinan DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar, Arif Fathoni, menilai pencopotan tersebut merupakan konsekuensi logis dalam sistem kerja yang profesional.
Menurutnya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal telah memahami regulasi terkait penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) berdasarkan kinerja mereka.
"Reward maupun punishment itu melekat dalam setiap ASN. Jika terjadi sanksi, itu adalah konsekuensi dari birokrasi profesional," ujar pria yang akrab disapa Thoni tersebut pada Senin (13/7/2026).
Thoni menambahkan, bahwa lurah dan camat merupakan ujung tombak pelayanan publik. Oleh karena itu, mereka dituntut untuk lebih adaptif dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.
Kehadiran kanal aduan seperti nomor hotline Pemkot Surabaya harus diposisikan sebagai dorongan perbaikan internal, bukan sekadar kritik pasif.
Selain mendukung tindakan tegas wali kota, DPRD Surabaya juga memandang mutasi dan rotasi jabatan sebagai instrumen penting untuk penyegaran organisasi.
Menurut Thoni, membiarkan pejabat berada terlalu lama di satu posisi berisiko memicu stagnasi kinerja.
"Kalau terlalu lama di satu posisi, seseorang bisa masuk ke comfort zone. Padahal ukuran birokrasi saat ini adalah sejauh mana mampu berinovasi dan menjadikan keluhan masyarakat sebagai dorongan untuk memperbaiki pelayanan," tuturnya.
Kepemimpinan modern di Surabaya saat ini mengombinasikan tertib administrasi dengan inspeksi lapangan. Pola ini mengharuskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meninggalkan metode lama seperti rapat koordinasi yang berlarut-larut untuk menyelesaikan masalah taktis.
Menghadapi dinamika kota yang cepat, Wakil Ketua DPRD Surabaya mengimbau para camat dan lurah untuk lebih peka dalam mengimplementasikan program kepala daerah secara presisi.
Aparatur kewilayahan diminta melakukan pemetaan dan mitigasi dini terhadap potensi masalah di lingkungan mereka.
Beberapa isu lokal yang memerlukan langkah antisipatif cepat meliputi:
Thoni menekankan bahwa pencegahan masalah secara mandiri jauh lebih baik, daripada menunggu isu tersebut viral di media sosial atau mendapat teguran langsung dari wali kota.
Kesimpulan: Reformasi birokrasi di Kota Surabaya harus diwujudkan melalui kerja nyata di lapangan dan respons cepat terhadap keluhan warga, guna menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dan solutif.