Sosok Benny K Harman, Anggota DPR yang Minta Kasus Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Musahadah July 13, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Benny K Harman, anggota Komisi III DPR RI yang meminta penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Permintaan Benny K Harman ini setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung yang notabene instansi tempat Febrie Adriansyah bertugas. 

Benny K Harman menilai, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan apabila perkara ditangani oleh Kejaksaan Agung, mengingat Febrie sebelumnya merupakan pejabat utama di Kejagung.

"Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih objektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan," ujar politikus Demokrat itu kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Politisi Partai Demokrat ini juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penanganan perkara agar berjalan secara adil dan kredibel.

Baca juga: 4 Tokoh Kritik Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Sebut Tak Diatur KUHAP

"Dan rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penanganan kasus hukum berjalan secara adil dan kredibel," ujar Benny.

Menurut Benny, penanganan perkara tersebut penting menjadi perhatian semua pihak. Apalagi, perkara itu juga memunculkan isu ketegangan di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Dia menilai, isu perseteruan terbuka antara kedua institusi penegak hukum itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di Tanah Air," ucap Benny.

Menurut dia, konflik tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu, Benny mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum.

"Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara," ucap Benny.

"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan," sambung dia.

Dia menegaskan hak angket DPR RI tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," imbuh dia.

Selain itu, Benny meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah untuk meredam ketegangan antara Polri dan Kejaksaan.

"Sembari proses politik hak angket bergulir di DPR, kami mendesak Presiden Prabowo selaku Kepala Negara untuk segera mengambil langkah darurat dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan Menko Polkam melakukan clearing house guna meredam benturan di lapangan secara instan," pungkas Benny.

Siapa Benny K. Harman?

CECAR - (kiri) Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/8/2023)
(kanan) Momen ketika Benny K Harman mencecar Hakim Alimin saat uji kelayakan Calon Hakim Agung
CECAR - (kiri) Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/8/2023) (kanan) Momen ketika Benny K Harman mencecar Hakim Alimin saat uji kelayakan Calon Hakim Agung (Kompas.com Tribunnews.com gman Ibrahim/Youtube)

Benny K. Harman merupakan politisi Partai Demokrat. 

Pria bernama asli Harman Benediktus Kabur ini lahir di Denge, Satar, Mese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 19 September 1962.

Benny menjadi legislator daridaerah pemilihan (Dapil) NTT I yang meraih 79.335 suara di Pemilu 2024.

Selain menjadi Anggota Komisi III, Benny juga masuk dalam jajaran Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029.

Ini menjadi periode kelima Benny K Harman menjadi Anggota DPR RI sejak pertama kali menjabat pada periode 2004-2009.

Sementara di struktural partai, Benny K Harman menjabat posisi Wakil Ketua Umum Demokrat bersama enam sosok lain teramsuk Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Riwayat Pendidikan

- SD Katolik Denge Flores (1977)

- SMP Tubi Ruteng Flores (1977)

- SMA Seminar ST Pius XII Kisol Flores (1982)

- Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang (1987)

- Magister dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1997)

- Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2006)

Riwayat Karier

- Pendiri sekaligus direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) pada tahun 1995 hingga 1998

- Pendiri Centre for Information and Economic-Law Studies (CINLES)

- Direktur Eksekutif CINLES

- Anggota DPR RI dari Fraksi PKPI (2004)

- Anggota Dewan pada periode 2009-2014 dan 2014-2019

- Wakil Ketua Komisi DPR RI (2014-2019)

- Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Riwayat Jabatan

- Wakil Ketua Komisi VI bidang BUMN, Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan DPR RI

- Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI (2012-2014)

- Ketua Departemen Penegakan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat

- Ketua Komisi III Bidang Penegakan Hukum, Pemberantasan Korupsi, dan Hak Asasi Manusia DPR RI (2009-2012)

- Berpasangan dengan Alfred M Kase untuk maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2008

- Bersama sejumlah tokoh hukum seperti Jaksa Agung RI, Basrif Arief, SH, mendirikan National Institute for Legal-Constitutional Government (2008)

- SETARA Institute for Democracy (2006, bersama dengan Gus Dur)

- Wakil Presiden South-East Asian Parliamentarian Forum Against Corruption (2005-2010)—bagian dari organisasi parlemen dunia untuk antikorupsi

- Anggota DPR RI FPKPI tahun 2004-2009

- Ketua Bidang Pengembangan Legislator Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia 2004-2009

- Anggota Badan Pe­kerja Lembaga Studi dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP) (1999)

- Direktur Center for Information and Economic-Law Studies (CINCLES) (1999)

- Direktur Pengkajian Strategis PBHI hingga 1998

- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) (1996)

- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) (1989)

- Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Ma­lang (1986-1987)

Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah

SAKSI - Tan Kian, bos properti diperuiksa terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Jampidsus Febrie Ardiansyah.
SAKSI - Tan Kian, bos properti diperuiksa terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Jampidsus Febrie Ardiansyah. (Kolase Tribunnews/instagram)

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Don Ritto (DR) dan Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP. (tribunnews/kompas.com/wikipedia)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.