Jakarta (ANTARA) - Dinas Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI mengimbau calon pengantin pria memiliki pengetahuan pola asuh anak untuk menghindari tumbuh kembang anak tanpa figur ayah atau "fatherless".
"Jadi mulai dari sebelum jadi ayah, pada saat masih di usia sebelum memasuki usia pernikahan, maka hendaknya sudah mempersiapkan dengan calon pasangannya untuk bisa mulai melihat bagaimana membuat konsep keluarga," kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Dwi Oktavia usai kegiatan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah (GAMAS) di SLBN 02 Jakarta, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin.
Dwi mengatakan nantinya setelah cukup mencari pengetahuan, para suami setelah menikah dan mempunyai anak diharapkan mampu menciptakan fungsi-fungsi keluarga dengan ideal.
Maka itu, dia mendorong ayah turut berperan serta dalam gerakan GAMAS agar peran mereka tetap utuh dalam keluarga dan tidak hanya sebagai pencari nafkah.
"Jangan sampai ayah tidak hadir. Harus tetap melihat tumbuh kembang anak, ikut berbagi peran dengan istri supaya tugas-tugas di rumah tangga, pengawasan pendidikan anak, memberikan pengajaran nilai-nilai budi pekerti, kemudian membangun kebiasaan baik itu semua ada keterlibatan ayah di dalamnya," katanya.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN mengajak para ayah untuk meluangkan waktu mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah melalui program Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah (GAMAS).
Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan MPLS.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI menetapkan tujuh larangan yang wajib dipatuhi seluruh sekolah selama pelaksanaan MPLS, yakni:
1. Dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya.
2. Dilarang memungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
3. Dilarang memberikan kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
4. Dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
5. Dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
6. Dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu pelaksanaan MPLS.
7. Dilarang menyelenggarakan MPLS yang bertentangan dengan prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.





