Sumedang (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penguatan etika kebangsaan menjadi fondasi penting dalam pemberantasan korupsi karena aturan hukum yang kuat harus ditopang kesadaran moral warga negara.
Yusril dalam kunjungannya ke Sumedang, Jawa Barat, Senin, mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum dan untuk menangani tindak pidana korupsi, tetapi keberadaannya belum cukup apabila tidak dibarengi dengan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Undang-undang yang sudah begitu keras, bahkan hukuman seumur hidup, hukuman mati, tetapi masih terjadi. Oleh karena itu, saya berpikir tidak ada pilihan lain kecuali memperkuat etika bangsa dan itulah pentingnya Pancasila," katanya saat mengisi kuliah umum di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Senin.
la menjelaskan perangkat pemberantasan korupsi yang tersedia mencakup Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta kewenangan penegakan hukum yang dimiliki kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Menurut Yusril, keberadaan perangkat tersebut perlu diikuti pembentukan karakter dan tanggung jawab moral agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berjalan melalui mekanisme hukum, tetapi juga didukung kesadaran setiap individu untuk menjauhi tindakan yang melanggar etika.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengatakan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, perlu diresapi menjadi pedoman moral dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai keyakinan agama masing-masing.
"Sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu harus diresapi, dijalankan menurut keyakinan agama masing-masing yang ada di negara kita ini. Mari kita jiwai kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan prinsip-prinsip etika keagamaan," ujarnya.
Menurut dia, etika menjadi unsur penting agar hukum tidak berhenti sebagai aturan tertulis, melainkan diterapkan dengan mempertimbangkan nilai keadilan dan kepentingan masyarakat.
"Nilai tersebut harus kita kaji ulang dan diterapkan mulai dari pendidikan sejak dini. Etika harus benar-benar diajarkan sehingga dipatuhi oleh semua orang dan meresap menjadi suatu kesadaran," tambahnya.
Yusril juga mengingatkan para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) agar memahami bahwa aparatur negara tidak hanya bertugas menjalankan aturan, tetapi juga harus memiliki integritas serta kebijaksanaan dalam mengambil keputusan di tengah masyarakat.
Dirinya menambahkan bahwa aparatur pemerintahan akan menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan keseimbangan antara kepastian hukum, etika, dan rasa keadilan.





