TRIBUNJATIM.COM - Aksi tiga pemuda membuat konten di jalan tol berujung teguran dari kepolisian.
Mereka kedapatan merekam video dengan cara mengeluarkan sebagian tubuh dari jendela mobil Honda Jazz saat melintas di ruas Tol Semarang-Solo.
Video aksi tersebut kemudian menjadi perhatian setelah diunggah oleh akun Instagram @satlantas_polressemarang pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam rekaman itu, terlihat dua penumpang mobil Honda Jazz bernomor polisi AA 1629 BB membawa kamera sambil berada dalam posisi berbahaya ketika kendaraan melaju.
Baca juga: Aksi Sopir Angkot Hadang Mobil hingga Rusak di Bekasi, Berawal dari Gagal Serobot Antrean saat Macet
Tindakan tersebut dinilai berisiko karena dapat membahayakan keselamatan mereka sendiri maupun pengguna jalan lain.
Petugas kepolisian kemudian memberikan pembinaan kepada tiga pemuda yang terlibat.
Selain meminta maaf, mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aksi serupa.
Berdasarkan surat pernyataan yang ditampilkan dalam video, pengemudi mobil diketahui bernama Arfinsyah Aswar Dwika (24), seorang pelajar asal Kabupaten Pati.
Sementara dua orang lainnya yang berperan sebagai fotografer adalah Alfian Dicky Febriyanto (29), seorang wiraswasta asal Bantul, serta Dimas Aditya Nugraha (30), wiraswasta asal Magelang.
Dalam video tersebut, Arfin mengakui bahwa tindakan yang dilakukan bersama rekannya merupakan bentuk berkendara yang membahayakan.
"Kami pengemudi honda jaz. Nama Arfin, kami sadar telah berkendara dengan cara yang membahayakan diri sendiri dan orang lain dikarenakan motret dengan sebagian badan keluar jendela mobil di jalan tol," tutur Arfin, dalam video.
Arfin juga menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi tindakan tersebut.
Pernyataan itu turut dituangkan dalam surat bermaterai.
"Kami mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi lagi. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak polisi menindak dan membina kami agar lebih baik," sambungnya dalam video.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Raymond Daniel Titaheluw mengatakan, aksi tersebut terjadi di ruas Tol Semarang-Solo KM 430 yang masih berada dalam wilayah Kabupaten Semarang.
Meski lokasi kejadian berada di wilayah tersebut, penindakan dilakukan oleh personel Sat PJR Unit Kartasura karena kendaraan tersebut diketahui masih dalam perjalanan hingga wilayah Kartasura.
"Kejadian di KM 430. Karena kan itu perjalanan. Jadi, kami sudah koordinasi sama Salatiga, Boyolali, dan sampai di Kartasura. Dan, itu ternyata sudah terambil, tertindaknya sama PJR unit PJR-nya Kartasura.
Kami hanya membuat konten edukasi dari dokumentasi dan video yang diterima," sebut AKP Raymond, saat dikonfirmasi Tribun Jateng, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Ditegur Polisi Imbas Tiduran di Atap Elf saat Lewati Jalan Tol, Kernet Mengaku Perbaiki Bagasi
AKP Raymond mengingatkan bahwa tindakan mengeluarkan sebagian tubuh dari kendaraan yang sedang melaju merupakan perilaku berbahaya.
Menurutnya, risiko tidak hanya mengancam orang yang melakukan aksi tersebut, tetapi juga pengguna jalan lain.
"Itu salah satu hal yang membahayakan. Tidak wajar sampai keluar badan seperti itu.
Bisa membahayakan pengendara lain maupun penumpang kendaraan itu sendiri," katanya.