PKL dan Pedagang Asongan Menjamur di Kota Malang, Pengamat Tagih Ketegasan Pemkot Malang
Eko Darmoko July 13, 2026 05:35 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang asongan di sejumlah ruang publik Kota Malang dalam beberapa hari belakangan ini kian menjadi sorotan.

Mulai kawasan Kayutangan Heritage, Alun-alun Merdeka, Jalan Veteran, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Dewandaru hingga area Pasar Kebalen dan Pasar Gadang.

Keberadaan pedagang yang memanfaatkan trotoar maupun bahu jalan itu dinilai tidak lagi sekadar persoalan ketertiban, tetapi juga menyangkut keselamatan publik.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr Alie Zainal Abidin SH MKn, menilai fenomena tersebut menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam penegakan aturan oleh Pemerintah Kota Malang.

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi berulang kali tanpa adanya penindakan yang konsisten merupakan bentuk pembiaran yang dalam perspektif hukum administrasi negara dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

"Pembiaran itu sendiri merupakan bentuk maladministrasi. Ketika pelanggaran yang sama terjadi berulang-ulang dan tidak ada tindakan yang konsisten, itu menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan dan penegakan aturan," kata Alie Zainal Abidin kepada SURYAMALANG.COM, Senin (13/7/2026).

Ia menilai pemerintah tidak bisa terus menerus membiarkan PKL berjualan di trotoar maupun bahu jalan karena ruang tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan.

Dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang itu juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat maraknya PKL di ruang publik.

Trotoar yang semestinya menjadi fasilitas pejalan kaki kini banyak beralih fungsi menjadi lokasi berdagang.

Akibatnya, warga terpaksa berjalan di badan jalan yang berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Ini bukan sekadar persoalan estetika kota. Yang dikorbankan adalah hak dasar masyarakat atas ruang publik yang aman dan nyaman."

"Ketika trotoar dipakai untuk berdagang, pejalan kaki harus turun ke jalan. Itu sangat berbahaya," ujarnya.

Menurut Alie, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka secara tidak langsung pemerintah dianggap mengorbankan keselamatan publik.

Ia bahkan mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan regulasi dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik.

Selain persoalan penegakan aturan, Alie juga mempertanyakan keberadaan lokasi resmi yang diperbolehkan bagi PKL untuk berjualan.

Menurutnya, hingga kini masyarakat belum pernah mendapatkan sosialisasi atau deklarasi resmi dari Pemkot Malang mengenai titik-titik yang legal untuk aktivitas PKL.

"Pemda harus menjelaskan secara terbuka lokasi resmi PKL itu di mana saja. Supaya masyarakat tahu mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak."

"Saya melihat sosialisasi itu belum ada," kata dosen yang juga eks asisten manajer Persema Malang itu.

Ia menilai ketidakjelasan tersebut turut menjadi salah satu faktor yang membuat fenomena PKL di trotoar dan bahu jalan terus berulang.

Meski mendukung penegakan aturan, Alie menegaskan bahwa pemerintah juga tidak boleh menutup mata terhadap kondisi para pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas berjualan.

Karena itu, solusi yang ditawarkan harus bersifat komprehensif dan tidak hanya berfokus pada penertiban.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Malang Beri Imbauan ke PKL yang Melanggar, Ada Penindakan Secara Humanis

Menurutnya, Pemkot Malang perlu menyediakan sentra atau kawasan khusus bagi PKL yang memiliki potensi ekonomi tinggi sehingga tetap menarik bagi pedagang maupun pembeli.

Alie menyebut kawasan yang dekat dengan kampus dapat menjadi salah satu alternatif lokasi sentra PKL karena memiliki aktivitas masyarakat yang tinggi.

"Kalau direlokasi ke tempat yang tidak potensial, mereka pasti akan kembali lagi ke trotoar dan bahu jalan."

"Karena itu pemerintah harus menyiapkan lokasi yang benar-benar layak dan memiliki potensi ekonomi. Pemerintah harus punya datanya," ujarnya.

Dalam penanganan PKL, Alie menilai Kota Malang bisa belajar dari penataan kawasan Malioboro di Yogyakarta.

Menurutnya, pemerintah daerah di sana tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyediakan lokasi yang legal dan tertata bagi para pedagang.

"Jangan hanya meniru aspek seremonial dari kota lain. Tiru juga kebijakan yang baik."

"Di Malioboro, pedagang diberi tempat yang jelas dan legal sehingga tetap bisa berjualan tanpa mengganggu ruang publik," ucapnya.

Ia menambahkan, Kota Malang sebagai kota wisata harus mulai memikirkan penataan ruang publik yang lebih serius, terutama di kawasan destinasi seperti Kayutangan Heritage dan Alun-Alun Merdeka.

"Kalau ingin menjadi kota wisata yang ramah bagi pengunjung, penataan PKL harus menjadi perhatian."

"Jangan sampai ruang publik terlihat semrawut dan mengurangi kenyamanan wisatawan," tuturnya.

Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan maupun pelaksana kebijakan menurut Alie perlu segera dilakukan agar persoalan yang sama tidak terus berulang setiap tahun.

"Harus ada tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh. Karena kalau pelanggaran yang sama terus terjadi, berarti ada yang tidak efektif, apakah kebijakannya atau pelaksanaannya. Dua-duanya harus dievaluasi," tandasnya.

Baca juga: Penertiban PKL di Alun-alun Merdeka Kota Malang Belum Sepenuhnya Selesai

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.