Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI – Kasus penganiayaan anak yang berakhir memilukan terjadi di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Seorang balita berinisial AAS (4) tewas setelah menjadi korban kekerasan berulang yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri, DM (19).
Peristiwa ini terungkap setelah tim medis di RSUD Koja, Jakarta Utara, mencurigai luka-luka tidak wajar pada tubuh korban saat menjalani perawatan intensif dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Baca juga: Viral Aksi Penganiayaan Anak oleh Bapak Asuh di Bawah JPO Margocity Depok, Ini Kata Polisi
Berdasarkan hasil visum sementara, ditemukan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bagian bokong korban.
Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, menjelaskan bahwa tersangka DM diduga melakukan kekerasan sejak Mei hingga awal Juli 2026.
"DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi," ungkap Kombes Ikhlas pada Senin (13/7/2026).
Tersangka sempat berdalih bahwa luka-luka tersebut adalah akibat korban terpeleset di kamar mandi. Namun, keterangan tersebut tidak sesuai dengan temuan medis di lapangan.
Polisi menduga motif penganiayaan ini dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap suami dan keluarga suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban.
Saat ini, tersangka DM telah ditahan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara serta tambahan hukuman sepertiga karena pelaku merupakan orang tua tiri.