Polisi Aniaya Polisi di Batam Hingga Tewas, Pengacara Bripda Natanael Minta Jaksa Buka Seluruh Fakta
Septyan Mulia Rohman July 13, 2026 07:27 PM



TRIBUNBATAM.id, BATAM
– Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit memasuki babak baru, setelah penyidik Polda Kepri melimpahkan empat tersangka, yang ketika itu berstatus polisi dan barang bukti resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Di balik pelimpahan tahap II tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, melontarkan sorotan tajam dan meminta seluruh pihak yang terlibat diusut. 

Ia berharap jaksa dapat mengungkap seluruh fakta yang dinilai masih belum terjawab, termasuk dugaan adanya pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban.

Sudirman hadir mendampingi orang tua almarhum Bripda Natanael untuk menyaksikan langsung proses pelimpahan tahap II di Kejari Batam.

Menurutnya, dengan dilaksanakannya tahap II, tugas penyidik pada prinsipnya telah selesai dan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.

"Artinya sekarang sudah masuk ke tahap penuntutan. Tugas penyidik pada prinsipnya sudah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa," ujarnya, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Tahap II Tewasnya Bripda Natanael di Kejari Batam Tertutup, Keluarga Soroti Transparansi Penyidikan

Meski demikian, Sudirman berharap proses penuntutan tidak berlangsung tertutup.

Ia meminta jaksa membuka ruang seluas-luasnya bagi keluarga korban apabila dibutuhkan informasi tambahan selama proses penyusunan surat dakwaan.

"Harapan kami kepada jaksa penuntut umum, jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua harus terbuka. Apa yang dibutuhkan jaksa, keluarga siap memberikan informasi yang kami miliki," katanya.

Menurut Sudirman, selama proses penyidikan, komunikasi antara penyidik dan keluarga korban berjalan cukup baik.

Karena itu, ia berharap keterbukaan tersebut tetap berlanjut hingga perkara bergulir di meja hijau.

Terkait pelaksanaan tahap II yang berlangsung di Kejari Batam, Sudirman mengaku tidak mempersoalkan mekanisme yang dijalankan aparat penegak hukum.

Menurutnya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti memang merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP).

"Kalau tahap dua berjalan sesuai aturan. Memang itu SOP dan sebenarnya kehadiran keluarga tidak menjadi syarat. Kami hadir karena ingin memastikan proses hukum terus berjalan," ujarnya.

Baca juga: Penganiayaan di Batam Renggut Nyawa Bripda Natanael Masuk P-19, Polda Kepri Lengkapi Petunjuk Jaksa

Namun, Sudirman menegaskan masih terdapat pekerjaan rumah yang menurutnya belum tuntas dalam perkara ini.

Ia kembali menyoroti dugaan adanya saksi maupun pihak lain yang berada di lokasi kejadian, tetapi hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Menurutnya, hasil rekonstruksi yang sebelumnya diperagakan penyidik justru memunculkan indikasi bahwa masih ada fakta yang perlu didalami lebih lanjut.

"Kami masih berharap kasus ini dibuka secara menyeluruh, terutama mengenai dugaan pembiaran dalam peristiwa itu. Jangan sampai hanya berhenti pada empat orang tersangka jika nantinya di persidangan ditemukan fakta lain," tegasnya.

Sebelumnya, Sudirman juga pernah mengungkapkan dugaan adanya potensi keterlibatan pihak lain di luar empat anggota Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menilai seluruh pihak yang mengetahui atau berada di lokasi saat kejadian seharusnya turut didalami keterangannya agar konstruksi perkara menjadi utuh.

Bagi keluarga korban, pelimpahan tahap II bukanlah akhir dari perjuangan mencari keadilan.

Baca juga: Rekonstruksi 37 Adegan Ungkap Detik-Detik Kematian Bripda Natanael di Rusun Bintara Polda Kepri

"Keluarga hanya ingin proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menyeluruh. Jangan sampai ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru luput dari proses hukum," kata Sudirman. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.