Tujuh Dosen UIN RIL Jadi Reviewer Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Kemenag RI
Endra Zulkarnain July 13, 2026 08:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sebanyak tujuh dosen UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) ditetapkan sebagai Reviewer Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Kemenag RI atau Ministry of Religious Affairs-The Awakened Indonesian Research Funds Program (MoRA The AIR Funds Program).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 121 Tahun 2026 tentang Penetapan Reviewer Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Kementerian Agama. Para reviewer tersebut akan menjalankan tugas hingga 31 Desember 2027.

Adapun tujuh dosen UIN RIL yang ditetapkan sebagai reviewer yakni: 

Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D. (Tema Riset Sosial Humaniora)
Prof. Andi Thahir, M.A., Ed.D. (Tema Riset Sosial Humaniora)
Prof. Yuberti, S.Pd., M.Pd. (Tema Riset Sosial Humaniora)
Prof. Dr. Tulus Suryanto, S.E., M.M., Akt., CA. (Tema Riset Ekonomi Kreatif)
Dr. Oki Darmawan, M.Pd. (Tema Riset Pendidikan dan Bahasa)
Prof. Dr. A. Kumedi Ja’far, S.Ag., M.H. (Tema Riset Studi Agama)
Prof. Dr. Erina Pane, S.H., M.Hum. (Tema Riset Studi Agama)

Penetapan reviewer dilakukan dalam rangka mendorong sekaligus menjamin kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit di lingkungan Kementerian Agama.

Para reviewer memiliki peran dalam memastikan proses penilaian proposal riset dan laporan kegiatan riset berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai standar yang ditetapkan.

Rektor Prof. Wan Jamaluddin Z, Ph.D menyampaikan rasa syukur dan bangga atas kepercayaan yang diberikan Kementerian Agama kepada para dosen UIN RIL.

Menurutnya, penetapan tujuh dosen sebagai reviewer merupakan bentuk pengakuan terhadap kompetensi akademik, rekam jejak penelitian, serta integritas para dosen UIN RIL di tingkat nasional.

“Alhamdulillah, ini merupakan capaian yang patut disyukuri. Kepercayaan dari Kementerian Agama kepada dosen-dosen UIN Raden Intan Lampung sebagai reviewer menunjukkan kapasitas akademik dan kualitas sumber daya manusia yang kita miliki semakin diakui," katanya, Senin (13/7/2026).

"Tugas ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga amanah untuk menjaga objektivitas, profesionalisme, dan kualitas pelaksanaan riset di lingkungan Kementerian Agama,” sambung dia.

Rektor berharap para reviewer dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sekaligus menjadi motivasi bagi sivitas akademika UIN RIL untuk terus meningkatkan kualitas penelitian dan publikasi ilmiah.

“Kami berharap amanah ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem riset nasional. Semoga capaian ini juga mendorong semakin banyak dosen UIN Raden Intan Lampung untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas, berdampak, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam Keputusan tersebut, reviewer yang ditetapkan tidak hanya berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan, tetapi juga dari Perguruan Tinggi Umum serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Adapun tugas utama reviewer meliputi penyeleksian proposal riset, melakukan validasi lapangan, menilai laporan kemajuan kegiatan riset, serta memberikan rekomendasi terkait keberlanjutan riset tahun jamak berdasarkan hasil penilaian progress report dan luaran penelitian.

Sebagai informasi, Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Kementerian Agama mencakup tujuh tema besar riset, yaitu Sosial Humaniora, Sains dan Teknologi, Ekonomi Kreatif, Kesehatan dan Farmasi, Pelayanan Keagamaan, Pendidikan dan Bahasa, serta Studi Agama.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.