Kronologi Penjemputan Asnawi, Tahanan Kabur Polda Lampung yang Ditangkap di Aceh
Reny Fitriani July 13, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap kronologi penjemputan Asnawi, tahanan kasus narkotika yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023.

Baca Juga: Tahanan Narkotika Polda Lampung Kabur pada 2023 Akhirnya Ditangkap, Dijemput dari Lapas Aceh

Setelah ditangkap di Aceh dalam perkara narkotika lain, Asnawi akhirnya dipindahkan ke Lampung untuk menjalani proses persidangan atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan operasi penjemputan berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juli 2026.

"Operasi penjemputan ini berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 8-10 Juli 2026, langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Provinsi Aceh," kata Yuni, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, operasi tersebut dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama bersama lima personel.

Tim berangkat dari Bandara Raden Intan II Lampung menuju Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada Rabu (8/7/2026). Selanjutnya, pada Kamis (9/7/2026), tim melanjutkan perjalanan darat menuju Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.

Setibanya di lapas, proses serah terima Asnawi dilakukan sesuai prosedur. Untuk menjamin keamanan selama perjalanan menuju Lampung, pihak Lapas Lhokseumawe turut menugaskan seorang petugas, Ricky Dwi Prasetiyo, untuk mendampingi proses pemindahan.

"Untuk memastikan keamanan selama di perjalanan, pihak Lapas Lhokseumawe turut mengirimkan satu petugasnya, Ricky Dwi Prasetiyo, untuk mengawal ketat Asnawi," ujar Yuni.

Pada Jumat (10/7/2026), rombongan membawa Asnawi melalui jalur udara dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan penerbangan ke Bandara Raden Intan II Lampung.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Asnawi resmi diserahkan kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

"Proses serah terima ini disaksikan oleh petugas Lapas Lhokseumawe, Ricky Dwi Prasetiyo, dan diterima langsung oleh Arthayasa Pratama selaku Kasibinadik Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung," jelas Yuni.

Yuni menerangkan, pemindahan dilakukan agar perkara narkotika yang menjerat Asnawi di Lampung dapat segera disidangkan.

Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung sejak 13 Maret 2024.

Polda Lampung kemudian mengajukan permohonan pemindahan narapidana kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada 22 Mei 2026. Permohonan itu disetujui melalui surat persetujuan tertanggal 29 Mei 2026.

Asnawi diketahui melarikan diri dari Rutan Direktorat Tahti Polda Lampung bersama tiga tahanan lainnya pada 6 Desember 2023. Setelah pelarian tersebut, polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Pelariannya berakhir pada 26 April 2025 setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara dalam perkara peredaran narkotika. Saat penangkapan, polisi menyita sekitar satu kilogram sabu dari tangan Asnawi. Ia kemudian menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Selama menjalani hukuman di Aceh, Asnawi juga disebut kembali terlibat sejumlah pelanggaran hukum. Namun kini, ia telah dipindahkan ke Lampung untuk menjalani proses persidangan atas perkara narkotika yang sempat tertunda akibat pelariannya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.