Jakarta (ANTARA) - Keluarga korban kasus dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut disampaikan ibu korban meninggal dunia berinisial SS melalui kuasa hukumnya, Titi Tantry, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ibu korban, yang berbicara dalam bahasa Sasak, tidak kuasa menahan tangis tatkala diminta berbicara. Kuasa hukum keluarga lantas mengambil alih untuk menyampaikan surat tersebut di hadapan legislator bidang penegakan hukum.

"Sebagai rakyat kecil, saya mengetuk pintu hati Bapak Presiden sebagai bapak dari seluruh anak di Indonesia," kata Titi membacakan pembukaan surat.

Dalam surat itu, ibu korban menyebut anaknya disiksa dan dibakar hidup-hidup hingga meninggal dunia. Padahal, tujuan utama belajar di pondok pesantren ialah menimba ilmu agama dan menjadi insan yang baik.

Ibu korban juga mengaku diminta untuk menandatangani surat damai. Namun, ia menolak permintaan tersebut. Ia pun mengaku sudah tidak memiliki tempat untuk mengadu selain kepada Presiden.

"Saya memohon kepada Bapak Presiden tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya," kata kuasa hukum.

"Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," demikian surat tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan lembaganya akan memberikan upaya maksimal dalam membantu korban mendapatkan keadilan.

RDPU dihadiri oleh dua korban selamat, perwakilan keluarga, kuasa hukum, Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Kepolisan Resor (Polres) Lombok Tengah serta Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2025. Pada Kamis (9/7), Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka, yakni MR (55) selaku pimpinan pondok pesantren dan santri AMR (15) yang merupakan rekan korban.

Komisi III, dalam kesimpulan rapat, meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB mengambil alih penanganan perkara itu.

Polda NTB diminta segera mengusut tuntas adanya tindak pidana lain dalam perkara tersebut secara profesional, objektif, serta dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.