Istri Kedua Lapor Dugaan Pengrusakan Gembok Gudang di Kota Sorong, Istri Pertama Beri Penjelasan
Intan July 13, 2026 05:38 PM

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mardin penasihat hukum Dian Ayu (istri kedua) melaporkan dua orang berinisial LE dan TJ ke Polresta Sorong Kota, imbas membongkar gembok gudang di Melati Raya, Kota Sorong, Senin (13/7/2026).

Mardin mengatakan, laporan tersebut terkait persoalan hak milik atas bangunan gudang di Melati Raya, Distrik Sorong Manoi, Sorong.

"Kami laporkan LE dan TJ ke Polresta Sorong Kota, karena diduga ikut merusak dua buah gembok gudang di Melati Raya," ujar Mardin.

Diketahui, sekitar delapan orang mendatangi gudang peninggalan La Isi di Melati Raya, pukul 17.00 WIT, pada Sabtu 11 Juli 2026.

Kedatangan mereka diduga dengan maksud ingin menguasai bangunan milik mendiang suaminya (La Isi), dan merusak dua gembok.

"Dalam laporan ini kita fokus ke dua orang menjadi terlapor yakni LE dan TJ, sebab keduanya terlihat berada di lokasi," katanya.

"Kami laporkan hanya dua orang, jika benar terbukti ada pihak maka otomatis berproses."

Baca juga: Sedang Siaga Kontak Tembak di Papua, 4 Prajurit TNI Justru Tersambar Petir: 1 Gugur

Baca juga: Kantor Pertanahan Kota Sorong Paparkan Hasil Ukur Lahan TNI AD di Malawei yang Dikuasai Warga

Mardin menyayangkan, kejadian tersebut juga diduga melibatkan istri anggota TNI, sebab di lokasi terlihat yang bersangkutan.

"Kami sesalkan adalah peristiwa ini ada keterlibatan dari oknum istri anggota TNI, keberadaan dia membuat para pelaku ini merasa dibekengi maka leluasa," jelasnya.

Perusakan gembok dengan maksud ingin menguasai gudang, yang dilakukan oleh pelaku dipicu oleh sengketa gugatam ahli waris di Pengadilan Agama (PA) Sorong.

Terkait hal tersebut, pihaknya melapor kedua orang tersebut dengan pasal 521 tentang tindak pidana perusakan, penghancuran, atau menghilangkan barang milik orang lain.

Mendengar hal itu, Bhonto Adnan Wally selaku penasihat hukum dari Wa Nasira menjelaskan, berbicara tentang gembok maka harus dimulai dari hak kepemilikan.

"Saya pastikan bahwa klien kami (Wa Nasira) memiliki bukti kepemilikan atas gudang yang sah, dan siap dibuktikan semua ini," ucapnya.

Dijelaskan Bhonto, La Isi sebelum meninggal dia memiliki istri yakni Wa Nasira (yang pertama) dan Dian Ayu (yang kedua).

Oleh karena itu, perihal Dian Ayu tidak bisa sertamerta mengklaim bahwa dia punya hak atas gudang peninggalan mendiang La Isi.

"Saya mau tegaskan kasus ini istri kedua tak bisa klaim jadi pemilik, sebab istri pertama juga memiliki hak yang sama," katanya.

Pihaknya berpesan, selaku penasihat hukum harusnya bisa menjadi penengah yang bijak, sehingga memberikan pendapat ke publik secara objektif, profesional dan berimbang.(tribunsorong.com/safwan)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.