TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang membantah keras narasi viral yang menyebut dirinya telah merampas telepon genggam (handphone) milik seorang terlapor dugaan kejahatan saat di Polsek Kuta.
Fakta sebenarnya, pria yang mengaku-ngaku sebagai jurnalis tersebut merupakan terlapor kasus pengancaman dan penganiayaan, bahkan pria tersebut juga membawa minuman keras (miras) ke kantor polisi serta dinyatakan positif mengonsumsi obat keras penenang jenis Benzodiazepine (Benzo).
Peristiwa ini bermula dari penanganan kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026.
Baca juga: Damai, Sopir Cabut Laporan Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung di Bali
Pihak kepolisian kemudian mengamankan pelapor dan terlapor ke Polsek Kuta sekitar pukul 01.30 WITA.
Bukannya bersikap kooperatif, terlapor yang mengaku sebagai wartawan asal Depok tersebut justru datang dalam kondisi mabuk dan terus memicu keributan.
Mendapat laporan ketegangan di Polsek Kuta, Kapolresta Denpasar bahkan langsung turun ke lokasi pada Minggu, 12 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Di sana, kedua belah pihak ditemukan sedang terlibat adu argumen yang sengit sembari saling merekam menggunakan kamera ponsel mereka untuk diviralkan.
"Oh tidak ada saya merampas handphone wartawan, ya. Jadi yang ada itu terlapor dan pelapor saling bersitegang, berargumen, dan saling rekam," ujar Kombes Pol Leonardo David Simatupang saat dijumpai di Mapolresta pada Senin 13 Juli 2026.
Baca juga: ASTAGA, Dari Saling Tatap Berujung Sayatan Pisau, Remaja SMP Terlibat Penganiayaan di Nusa Penida!
Guna meredakan situasi yang semakin memanas dan mengganggu jalannya pemeriksaan, Kombes Pol Leonardo berinisiatif meminta kedua belah pihak menghentikan aktivitas merekam.
Kapolresta menyarankan agar ponsel ditaruh dengan baik di atas meja, bukan diambil paksa seperti narasi sepihak yang beredar luas di media sosial.
"Tidak ada rekam-merekam karena mereka saling merekam dan mau mengunggah. Sehingga saya sarankan supaya handphone-nya diletakkan saja di meja. Kita tidak ada menyita atau merampas," tegas Kapolresta Denpasar.
Saat diinterogasi mengenai legalitas profesinya, pria asal Depok tersebut tidak mampu menunjukkan identitas kewartawanan yang sah.
Ia berdalih bahwa kartu persnya tertinggal di dalam kamar hotel. Setelah ditelusuri lebih mendalam, rekam jejak pria yang mengaku-ngaku rekan media ini ternyata cukup kelam dan kerap memicu persoalan hukum di daerah lain di luar Bali.
"Terlapor ini pernah bermasalah. Yang mengaku rekan media ini, wartawan ini, pernah bermasalah di Bogor," ungkap Kombes Pol Leonardo.
Kondisi terlapor saat berada di dalam markas kepolisian pun sangat memprihatinkan.
Selain terbukti membawa botol minuman beralkohol ke dalam area Polsek Kuta, hasil tes urine yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menunjukkan fakta mengejutkan bahwa pria tersebut berada di bawah pengaruh obat keras.
"Dari salah satu terlapor itu menggunakan obat keras penenang ya, itu Benzo. Benzo kalau kami lihat Alprazolam, ya, obat penenang," kata perwira melati tiga tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa permintaan untuk meletakkan ponsel sama sekali tidak berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik atau mengganggu pelayanan publik.
Tindakan tegas tersebut murni dilakukan demi ketertiban pemeriksaan karena saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 02.00 dini hari, sementara terlapor belum bisa dimintai keterangan secara optimal akibat pengaruh alkohol dan obat-obatan.
Kini, demi objektivitas dan karena menyangkut terduga pelaku yang mengklaim sebagai anggota media dari luar daerah Bali, seluruh proses penanganan perkara pengancaman dan penganiayaan tersebut telah resmi dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi.
"Untuk penanganan perkara, itu sudah diambil oleh polda, dilimpahkan ke polda terhadap perkaranya. Karena menyangkut media yang dari luar," pungkas Kombes Pol Leonardo. (*)