TRIBUN-VIDEO – Pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan.
Sejumlah pakar hukum, mulai dari Mahfud MD (mantan Menkopolhukam), Boyamin Saiman (Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia/MAKI), Zaenur Rohman (Peneliti PUKAT UGM), hingga Aan Eko Widiarto (pakar hukum pidana Universitas Brawijaya ), menilai mekanisme pelimpahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mahfud MD menilai yang dilakukan Polri bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan penyidikan.
Menurutnya, pelimpahan hanya dapat dilakukan setelah penyidikan selesai, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan tersangka telah diperiksa.
Dia menegaskan, apa yang dilakukan Polri tersebut tidak dikenal dalam KUHAP.
"Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan ketika penyidikan telah selesai, minimal ada dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.
Namun, Mahfud mengatakan syarat pelimpahan perkara dalam kasus Febrie belum terpenuhi karena yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Dia mengungkapkan mekanisme hukum terkait pengambilalihan penyidikan suatu perkara hanya bisa dilakukan oleh KPK.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Alhasil, Mahfud menganggap apa yang dilakukan Polri ini berpotensi hukum di Indonesia.
"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," katanya.
Senada, Boyamin Saiman juga menyoroti pelimpahan tiga perkara korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung.
Menurutnya, aturan KUHAP baru maupun lama tidak mengatur pelimpahan perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
Ia merujuk Pasal 58 dan 68 KUHAP Baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025 yang membagi wewenang antara penyidik dan penuntut umum.
Namun dalam kasus ini, Polri sebagai penyidik justru melimpahkan perkara yang belum P-21 kepada Kejagung.
“Dengan proses yang sekarang ini namanya itu nabrak KUHAP. Ini nggak tahu pakai KUHAP lama apa KUHAP baru itu juga nggak, dua-duanya juga nggak ada,” kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/7/2026).
Boyamin menambahkan, meski Kejaksaan memiliki penyidik, pelimpahan perkara pidana dari Polri ke Kejagung tidak bisa dilakukan dari segi aturan.
Ia menegaskan, satu-satunya lembaga yang berwenang mengambil alih kasus hanyalah KPK.
“Itu pun sifatnya bahkan mengambil alih, bukan diserahkan. Karena kalau ada hambatan, ada dugaan penanganan korupsi dengan korupsi, atau hal-hal lain yang sifatnya terukur,” jelasnya.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, juga mempertanyakan legalitas pelimpahan tersebut.
Menurutnya, dalam mekanisme KUHAP, perkara baru dilimpahkan kepada jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan penyidikan kasus Febrie masih berada pada tahap awal.
Aan mempertanyakan dasar hukum pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung.
"Sehingga pelimpahan ini menjadi sebuah tanda tanya dari sisi legalitasnya dan menurut saya tidak legal atau ilegal," tegas Aan.
Sebelumnya, Kepolisian melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara sekaligus memaksimalkan pengembangan alat bukti dan barang bukti.
Selain itu, langkah tersebut juga disebut sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/07/2026)
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan dengan tetap berkoordinasi bersama Kortas Tipikor Polri.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!