Update Kasus Little Aresha Daycare Yogya, 4 Tersangka Dijerat Pasal Pembiaraan Dugaan Kekerasan Anak
Muhammad Fatoni July 13, 2026 06:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Empat dari total 14 tersangka tambahan pada kasus dugaan kekerasan anak di Little Aresha Daycare Yogyakarta mengklaim perlakuan para pengasuh di tempat penitipan anak tersebut merupakah hal biasa.

Karena hal itu, empat tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal pembiaraan dugaan kekerasan terhadap anak.

Pasalnya, pada saat mengetahui peristiwa itu, mereka enggan melapor ke pihak kepolisian.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan dari 14 tersangka tambahan yang belum lama ini diungkap oleh tim penyidik, sebanyak 13 di antaranya telah ditahan.

Sementara satu tersangka sisanya dilakukan wajib lapor lantaran yang bersangkutan dalam kondisi hamil.

Dari 14 tersangka itu, 10 tersangka di antaranya telah mengakui perbuatannya.

Sementara empat sisanya yakni pekerja bagian administrasi, serta satu orang satpam dan satu orang bagian rumah tangga mengaku mengetahui tindakan kekerasan itu.

Keempatnya dijadikan tersangka karena diduga melakukan pembiaraan atas kekerasan yang berlangsung di Daycare tersebut.

“Yang mengaku melakukan itu (kekerasan) 10 pengasuh, kalau yang turut serta admin, bagian rumah tangga dan satpam. Mereka melihat kemudian membiarkan, enggak menolong,” kata Apri, saat dihubungi, Senin (14/7/2026).

Baca juga: Jumlah Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Bertambah Menjadi 144 Anak

Apri menuturkan, keempat tersangka yang diduga melakukan pembiaraan tersebut berdasarkan pengakuannya telah mengetahui tindakan tidak manusiawi yang dilakukan para pengasuh kepada anak-anak di Daycare Little Aresha.

Namun yang bersangkutan enggan melapor ke pihak kepolisian lantaran mengaku tindakan yang dilakukan para pengasuh itu sebuah hal yang wajar.

“Empat orang itu tahu sejak lama, alasannya nggak melapor karena dia nggak tahu kalau (perbuatan) seperti itu tidak diperbolehkan,” terang Apri.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan upaya penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Beberapa fakta baru mencoba digali oleh tim Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan pada anak itu. (*)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.