Seperti diketahui, Polri telah melimpahkan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Sugeng menilai penonaktifan Jaksa Agung diperlukan mengingat perkara yang dikaitkan dengan Febrie diduga terjadi saat ST Burhanuddin menjabat.
Menurut Sugeng, terdapat sejumlah perkara yang perlu diusut secara menyeluruh.
Perkara tersebut meliputi kasus PT Asuransi Jiwasraya, dugaan manipulasi kualitas batu bara yang disuplai ke PLTU PLN, hingga Krakatau Steel.
Sugeng mengatakan ketiga perkara tersebut diduga melibatkan Febrie saat ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung.
Sebagai pimpinan, Jaksa Agung dinilai akan dipertanyakan apabila tidak mengetahui apa yang dilakukan Febrie.
Oleh karena itu, IPW menilai penonaktifan Jaksa Agung diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan tanpa menimbulkan keraguan di tengah publik.
https://www.tribunnews.com/nasional/7853242/ipw-sebut-sebaiknya-jaksa-agung-dinonaktifkan-agar-penanganan-kasus-eks-jampidsus-febrie-lebih-adil
(Tribunnews)