ICW Kritik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Terkesan Kompromi Antarlembaga
Dharma Aji Yudhaningrat July 13, 2026 07:42 PM

- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan pelimpahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Menurut Koordinator ICW, Almas Sjafrina, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Almas pada Senin (13/7) menyebut, pelimpahan dilakukan ketika proses pemeriksaan terhadap tersangka bahkan belum selesai.

Ia menilai, keputusan itu lebih terlihat sebagai kompromi antarpenegak hukum daripada upaya mempercepat penyelesaian perkara.

Almas juga meragukan kasus tersebut dapat ditangani secara independen. 

Pasalnya, Kejaksaan Agung adalah institusi tempat Febrie Adriansyah berkarier sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sulit mengharapkan penanganan perkara berjalan independen ketika institusi yang menjadi tempat bernaung pihak yang diduga terlibat justru mengambil alih proses penyidikannya," ucapnya.

"Pengambilalihan itu terkesan sebagai kompromi antarlembaga, di mana Polri dan Kejaksaan sedang memegang perkara yang melibatkan pejabat tinggi masing-masing institusi," jelasnya.

Lantas ICW menyebut, kondisi ini dapat memengaruhi objektivitas penanganan perkara. 

Mengingat, Polri dan Kejaksaan saat ini sama-sama menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi di masing-masing lembaga.

Atas hal itu, ICW khawatir kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan. 

Adapun nilai aset yang telah disita sangat besar dan asal-usul maupun pemilik sebenarnya masih belum terungkap.

Terkini, ICW menyarankan penanganan kasus ini dialihkan ke KPK. 

ICW menilai, KPK lebih mampu menjamin independensi serta kredibilitas proses penegakan hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.