Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Ardiansyah Usai Resmi Dicekal Imigrasi
Noval Andriansyah July 13, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membantah keras isu yang beredar di media sosial mengenai keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dilarang ke Luar Negeri

Korps Adhyaksa menepis klaim yang menyebut tersangka tiga kasus mega korupsi dan pencucian uang tersebut tengah berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, Febrie hingga saat ini masih berada di dalam negeri menyusul terbitnya surat pencegahan ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.

"Informasi itu tidak benar. Bagaimana bisa pergi umrah, yang bersangkutan sudah resmi dicekal oleh pihak penyidik sejak awal," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026), dilansir kompas.com.

Anang meluruskan bahwa narasi keberangkatan ke luar negeri tersebut sengaja diembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab menggunakan potongan foto lama.

Ia memastikan bahwa ruang gerak Febrie saat ini sepenuhnya berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

"Kami pastikan posisi yang bersangkutan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan pergerakannya terus berada dalam pantauan intensif tim penyidik," tegasnya.

Kendati status hukumnya sudah dinaikkan menjadi tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel yang dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri, Kejagung belum mengambil tindakan penahanan badan terhadap Febrie.

Menurut Anang, tim jaksa penyidik saat ini masih mendalami berkas perkara pasca-pelimpahan untuk menentukan langkah hukum objektif berikutnya.

"Terkait opsi penahanan belum ada, saat ini masih kami pelajari secara mendalam. Saya belum bisa sampaikan lebih jauh," pungkas Anang.

Resmi Dicekal Imigrasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Langkah serupa juga dijatuhkan kepada seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR), setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kebijakan penangkalan paspor ini diterbitkan guna memastikan kedua tersangka tetap berada di dalam negeri dan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA selaku ASN dan DR dari pihak swasta."

"Tindakan ini merujuk pada permohonan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ujar Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Senin (13/7/2026), dilansir kompas.com.

Hendarsam menambahkan, otoritas imigrasi melarang kedua buruan hukum tersebut menyeberang ke luar yurisdiksi Indonesia selama 20 hari ke depan, dengan opsi perpanjangan sesuai dinamika penyidikan.

Pihaknya berkomitmen penuh mendukung Korps Bhayangkara dalam menegakkan supremasi hukum.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengumumkan status hukum Febrie Adriansyah atas keterlibatannya dalam skandal rasuah tata kelola batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyebut eks Jampidsus itu diduga kuat menyalahgunakan kewenangan selaku penyelenggara negara saat menangani perkara hukum komoditas tersebut, serta diduga menikmati aliran dana gratifikasi.

"Saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas proses penanganan hukum oknum penyelenggara negara," jelas Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Atas perbuatan lancungnya, Febrie Adriansyah dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 607 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.