Berdalih Minta Dipijat, Pencuri Gasak Ponsel di Lampung Tengah
Daniel Tri Hardanto July 13, 2026 08:40 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Gerak cepat Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya membuahkan hasil. 

Seorang pelaku pencurian telepon seluler (HP) yang beraksi di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

Pelaku berinisial MR (39), warga Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, diamankan petugas tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP OPPO A60 milik korban berinisial R (37).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Aksi kriminal ini bermula ketika pelaku MR mendatangi rumah korban dengan dalih ingin meminta pijat kepada ibu korban.

Namun, itu hanyalah siasat licik pelaku untuk mengincar barang berharga di dalam rumah.

"Saat berada di dalam rumah, pelaku meminjam HP yang sedang dipegang oleh anak korban dengan alasan ingin melihatnya. Setelah membawa HP tersebut ke ruang depan, pelaku justru langsung melarikan diri," ujar AKP Mahdum Yazin saat memberikan keterangan, Senin (13/7/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2,8 juta dan langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Seputih Surabaya.

Menindaklanjuti laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. 

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.

MR berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya.

"Pelaku berikut barang bukti berupa HP milik korban berhasil kami amankan di rumah orang tuanya. Saat ini pelaku telah dibawa ke mapolsek untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

"Atas perbuatannya, kini MR harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.