- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, kembali mencatat perkembangan penting dalam pengungkapan kasus dugaan rudapaksa bergilir terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Sampang, Madura.
Hingga kini, jumlah pelaku yang berhasil ditangkap mencapai 13 orang dari total 27 tersangka yang telah ditetapkan.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono dalam keterangannya pada Senin (13/7/2026) malam, menjelaskan penangkapan terbaru dilakukan pada Minggu malam (12/7).
Tersangka berinisial W (17) diamankan saat tengah membeli makanan di kawasan Alun-alun Trunojoyo Sampang.
Dengan penangkapan ini, masih terdapat 14 tersangka yang berstatus buron. Polisi memastikan identitas dan keberadaan mereka telah dipetakan, dan kini menjadi target utama pengejaran.
Untuk mempercepat proses penangkapan, Polres Sampang membentuk tim khusus yang melibatkan personel Satreskrim, intelijen, serta sejumlah satuan lain. Penanganan kasus ini juga mendapat dukungan dari Polda Jawa Timur.
Polres Sampang memastikan korban dalam keadaan sehat dan terus mendapatkan pendampingan intensif.
Dukungan datang dari berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jatim, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.
Korban juga telah menjalani pendampingan psikologis dan pemeriksaan psikiater di Surabaya sebanyak dua kali untuk membantu pemulihan trauma.
Kasus ini terjadi berulang kali sejak Februari hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi berbeda, termasuk kawasan semak-semak di Desa Panggung, rumah di Desa Madupat Kecamatan Camplong, serta lokasi lain di Kecamatan Omben.
Korban berinisial RR (15) awalnya berkenalan dengan sejumlah pelaku di Taman Wiyata Bahari, Kelurahan Dalpenang.
Dalam beberapa kesempatan, korban diduga dibawa ke lokasi sepi dan dipaksa menuruti kemauan pelaku.
Bahkan, korban sempat dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum tindak pidana terjadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat, ketakutan berinteraksi dengan orang lain, serta syok.
Setelah berani melapor ke Polres Sampang, penyelidikan dilakukan dan penangkapan para tersangka berlangsung bertahap.
Total tersangka dalam kasus ini mencapai 27 orang, mayoritas masih berstatus anak, sementara dua lainnya merupakan orang dewasa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Hartono menegaskan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia mengaku juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lain yang masih buron.
Program: Live Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Hanggara Pratama
#KasusMadura #PenangkapanTersangka #KekerasanSeksualAnak #BuronDitangkap #PolresMadura #HukumKriminal #InfoMadura #PerlindunganAnak #PenegakanHukum #Juli2026 #BreakingNews