Komisi III DPR Akan Minta Penjelasan Mahfud MD soal Polemik Penyerahan Kasus Eks Jampidsus 
Malvyandie Haryadi July 13, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka peluang mengundang mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk meminta penjelasan soal pandangannya dalam polemik penyerahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung.

Menurut Habiburokhman, Komisi III belum mengambil kesimpulan apakah mekanisme penyerahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana disampaikan Mahfud MD.

"Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan untuk bicara, tapi kami justru harus mendengar, termasuk masukan dari Pak Mahfud, apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/7/2026).

Legislator Gerindra itu mengatakan, jika Mahfud tetap berpandangan mekanisme tersebut tidak sesuai KUHAP, Komisi III siap mengundangnya dalam forum resmi.

"Kami akan dengar pendapat beliau. Kan beliau profesor, kita tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau," ujarnya.

Meski begitu, Habiburokhman menegaskan hingga saat ini DPR belum mengambil sikap.

"Kalau menjadi masukan ya akan kami teruskan. Jadi kita belum sampai kesimpulan," katanya.

Dia menjelaskan, proses yang terjadi saat ini bukan pelimpahan perkara sebagaimana mekanisme setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, melainkan penyerahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum kepada institusi lainnya.

"Itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi Kepolisian kepada institusi Kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Mekanisme penangananan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang kini dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik.

Salah satunya dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang mengkritik pengalihan kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah ke Kejagung.

Mahfud MD mengaku terkecoh lantaran awalnya mengira pengalihan kasus Febrie Adriansyah ini adalah pelimpahan dari kepolisian ke Kejagung.

Mahfud MD menyebut proses yang terjadi bukan sekadar pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan, yang menurutnya tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tidak Dikenal dalam KUHAP

Mahfud menjelaskan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memeriksa tersangka, memiliki minimal dua alat bukti, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Menurutnya, KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan maupun sebaliknya.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Awalnya, Mahfud mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara sah dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

Dengan asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut sebagai terobosan yang dapat mempercepat proses hukum.

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," katanya.

Namun setelah mempelajari informasi yang berkembang, Mahfud menyimpulkan mekanisme yang dilakukan ternyata berbeda

"Yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," tegasnya.

Khawatir Ada Upaya Mengaburkan Perkara

Mahfud juga menyoroti kuatnya nuansa politik yang mengiringi perkara tersebut.

Menurutnya, tidak sedikit pihak yang menduga pengalihan penyidikan merupakan hasil kompromi dari konflik kepentingan, bukan murni langkah penegakan hukum.

"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politiknya, tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara ini adalah produk kompromi dari perang proxy, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," katanya.

Ia mengatakan muncul kecurigaan bahwa pengalihan penyidikan dapat bertujuan membatasi ruang lingkup perkara sehingga hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.

"Banyak yang curiga pengalihan itu ditujukan untuk mengaburkan perkara atau melokalisir perkara agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menyentuh pihak lain," ujar Mahfud.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.