Dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo, Rapat Paripurna Dihadiri Plt Bupati
Delta Lidina July 13, 2026 09:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Nurjayanto, didampingi jajaran pimpinan DPRD. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan rapat, Nurjayanto menyampaikan rapat paripurna telah memenuhi sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukoharjo sehingga sidang dapat dilaksanakan.

"Maka rapat paripurna dapat dimulai, rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo pada hari Senin, 13 Juli 2026, dengan acara jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Nurjayanto, Senin (13/7/2026).

Selanjutnya, Ketua DPRD mempersilakan Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, untuk menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum yang sebelumnya disampaikan lima fraksi DPRD.

Mengawali sambutannya, Sapto menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan, kritik, saran, dan pertanyaan yang diberikan dalam pembahasan Raperda.

DPRD SUKHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
DPRD SUKHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). (TribunSolo/Anang Ma'ruf)

"Saya mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada lima fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan berupa usul, saran, pendapat, dan pertanyaan yang semuanya dimaksudkan untuk perbaikan dan penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," katanya.

Sapto menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungannya terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Selain itu, pemerintah daerah juga memperoleh apresiasi atas realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target pada tahun 2025.

Menurut Sapto, peningkatan PAD terutama dipengaruhi oleh optimalnya penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai menjadi bagian dari PAD pada 2025. 

"Pemerintah daerah juga melakukan intensifikasi pemungutan pajak melalui pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan pengawasan, serta perbaikan administrasi perpajakan," ujarnya, Senin (13/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Sapto juga memaparkan sejumlah indikator makro daerah yang menunjukkan perkembangan positif. 

Angka kemiskinan di Kabupaten Sukoharjo disebut turun dari 7,47 persen pada 2024 menjadi 6,83 persen pada 2025. 

Sementara tingkat pengangguran terbuka berhasil mencapai target sebesar 3,4 persen atau sekitar 20.909 jiwa, didukung peningkatan penempatan tenaga kerja melalui layanan antarkerja.

Terkait realisasi belanja modal yang belum terserap secara maksimal, Sapto menjelaskan hal tersebut dipengaruhi oleh hasil proses pengadaan barang dan jasa. 

Menurutnya, penyedia jasa dalam proses tender banyak mengajukan penawaran di bawah 95 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga terdapat efisiensi anggaran.

"Rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT), lanjut Eko, disebabkan tidak adanya kejadian bencana besar di Kabupaten Sukoharjo sepanjang 2025," terangnya.

Anggaran BTT hanya digunakan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Dalam paparannya, Sapto juga menjelaskan mekanisme pengawasan penggunaan dana transfer desa yang telah diatur melalui Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 89 Tahun 2021 tentang tata cara penyaluran dan pengalokasian alokasi dana desa.

Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp279,7 miliar. Menurut Eko, besarnya SiLPA tersebut merupakan hasil pelaksanaan berbagai program secara efektif dan efisien sehingga masih terdapat sisa anggaran pada akhir tahun.

Menjawab pandangan fraksi terkait strategi agar APBD semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, Sapto memaparkan sejumlah program prioritas pemerintah daerah.

"Di sektor pertanian, pemerintah akan terus mendorong penerapan smart farming, memperluas program asuransi pertanian, mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi, serta merevitalisasi infrastruktur pertanian," lanjut Sapto.

Sementara itu, Pada sektor UMKM, strategi difokuskan pada digitalisasi usaha, fasilitasi promosi melalui pameran dan marketplace, penguatan legalitas pelaku usaha, perluasan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta peningkatan sinergi antara pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan sektor swasta.

Sementara di bidang pendidikan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah melalui revitalisasi ruang kelas serta pemberian bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Sedangkan pada sektor kesehatan, pemerintah akan memperkuat pelayanan promotif dan preventif, meningkatkan layanan kesehatan dasar, serta memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.


Di bidang ketahanan pangan, Pemkab Sukoharjo akan melanjutkan program Gerakan Pangan Murah (GPM), memperkuat Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), memberdayakan lumbung pangan masyarakat, serta meneruskan program bantuan pangan berupa ayam dan telur bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Jawaban pemerintah daerah tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah dalam tahapan lanjutan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025 sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.