TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Papua Barat Daya, menyoroti perkara tujuh nelayan ditahan oleh polisi di perairan Kabupaten Raja Ampat.
Sebelumnya, ketujuh orang nelayan yakni Erfan, Ramza, Ilham, Mafud, Ismail, Rudi, dan Arli, diciduk tim Polairud Polda Papua Barat Daya, di Selat Dampir, pada awal Maret 2026.
Ali Bara Kepala Biro Hukum HNSI Papua Barat Daya mengatakan, nelayan Indonesia hari ini tengah berduka, sebab tujuh nelayan di Sorong Raya, secara jelas dikriminalisasi.
"Kami hari ini datang dan mengawal jalannya sidang tujuh rekan sejawat, sebab mereka dituduh bersalah padahal lokasinya jelas itu bukan merupakan kawasan konservasi," ujar Ali kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Baca juga: 7 Nelayan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Polisi Disebut Keliru Tangkap Orang
Menurutnya, tim Polairud Polda Papua Barat Daya secara jelas mengkriminalisasi ketujuh nelayan, sebab mereka beraktivitas di wilayah yang sesuai aturan bukan areal konservasi.
"Kedatangan kami hari ini baru awal, nanti kita bakal mobilisasi nelayan dengan jumlah besar, sebab hak kawan kita wajib dikawal selama masa persidangan nanti," katanya.
Pria asal Sulawesi Tenggara ini menekankan, tujuh nelayan yang saat ini jalan persidangan menjadi langkah awal, jika tak dikawal maka jelas bakal terjadi peristiwa serupa di lautan.
Bagi Ali, setiap kasus yang dihadapi oleh seorang nelayan di wilayah Sorong, HNSI sejatinya pun bakal hadir mengawal hal itu.
"Kami minta Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Yulius Audie Sonny Latuheru harus bisa melihat hal ini, sebab penyidik serampangan tangkap orang," jelasnya.
"Kalau tidak dikawal, besok-besok polisi bisa saja tangkap nelayan tanpa salah nantinya."
Pihaknya berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, bisa lebih arif dan bijak, putuskan perkara tujuh nelayan.(tribunsorong.com/safwan ashari)