Cekcok Rumah Tangga Berakhir Maut, Ibu Rumah Tangga di Medan Dituntut 10 Tahun Kasus Bunuh Suami
Randy P.F Hutagaol July 13, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Yuyun Kristina Br Sirait (25), seorang ibu rumah tangga, dituntut 10 tahun penjara karena melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Irfansyah Hutagalung, Senin (13/7/2026), di Pengadilan Negeri Medan. 

Peristiwa tragis itu dipicu pertengkaran rumah tangga yang berujung maut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, menyatakan perbuatan terdakwa Yuyun terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dilakukan terhadap suami.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"  tegas Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7).

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yang merupakan suaminya kehilangan nyawa.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya,"  lanjut jaksa.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda mendengar nota pembelaan. 

Dalam dakwaan jaksa, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kejadian bermula saat korban baru pulang bekerja dan melihat terdakwa sedang mengenakan riasan wajah. Korban disebut merasa tidak senang hingga memicu adu mulut yang berlangsung cukup lama.

Setelah itu, korban mengajak terdakwa masuk ke kamar untuk melanjutkan pembicaraan. Di dalam kamar, pertengkaran masih berlanjut. 

Korban sempat memeluk terdakwa di atas kasur, namun terdakwa melakukan perlawanan hingga berhasil membalikkan posisi tubuh korban. 


Terdakwa kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sambil mencakar tangan korban. Dalam kondisi lemah, korban meminta untuk melepaskan cengkramannya. 

Saat kejadian, seorang teman anak terdakwa sempat melihat ke dalam kamar melalui pintu yang tidak terkunci. Namun, terdakwa langsung mengusir anak tersebut.

Jaksa menyebut, setelah itu terdakwa mengambil kain sarung dari kamar sebelah, mengikatkannya pada jeruji jendela, lalu melilitkannya ke leher korban sebelum meninggalkan rumah.


(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.