Baca juga: Bupati Muara Enim Edison Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Nilai Ganti Rugi Flyover
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Sumatera Selatan menemukan indikasi kuat adanya ketimpangan dan ketidaksesuaian nilai ganti rugi lahan serta bangunan dalam proyek pembangunan flyover (jembatan layang) di Desa Ujan Mas Baru. Hal tersebut terungkap saat tim melakukan verifikasi dan peninjauan langsung di lapangan, Senin (13/7/2026).
Peninjauan lapangan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Muara Enim, Faizal Ahmad, bersama Camat Ujan Mas, Risman Hadi, anggota DPRD Muara Enim, Septi Agsianto, serta Tim Aset Divisi Regional (Divre) III PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Sementara pihak warga terdampak diwakili oleh kuasa hukum Dr. Conie Pania Putri dan tokoh masyarakat Faisal Anwar, S.E.
Kabag Pemerintahan Setda Muara Enim, Faizal Ahmad, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari rapat mediasi yang digelar pada 29 Juni 2026 lalu di Ruang Rapat Serasan Sekundang.
Tim diterjunkan untuk memastikan laporan 58 warga terdampak mengenai penilaian harga yang dianggap tidak adil.
"Berdasarkan pencocokan data, dokumentasi foto, dan pengecekan visual di lapangan, kami membandingkan kondisi bangunan warga yang sudah menerima ganti rugi dengan warga yang belum sepakat. Hasilnya, memang terlihat adanya ketidaksesuaian yang cukup mencolok antara nilai ganti rugi dan kondisi riil fisik bangunan," kata Faizal Ahmad, Senin siang.
Faizal menegaskan bahwa warga Desa Ujan Mas Baru pada dasarnya sangat mendukung proyek strategis nasional ini.
Namun, mereka meminta penilaian ulang karena harga yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) selaku tim penilai independen bentukan PT KAI dinilai jauh di bawah standar kelayakan.
"Pemkab Muara Enim tidak memiliki kewenangan eksekusi karena ini ranah kompensasi PT KAI. Namun, hasil verifikasi lapangan ini akan kami formulasikan menjadi rekomendasi tertulis untuk dilaporkan kepada Plt. Bupati Muara Enim dan pihak PT KAI agar menjadi bahan pertimbangan bagi pihak KJJP," tambahnya.
Baca juga: Ganti Rugi di Bawah Harga Pasar, Bupati Banyuasin Turun Tangan Mediasi Lahan Tol Kapal Betung
Kuasa hukum warga dari Advokat Muhammadiyah Sumatera Selatan, Dr. Conie Pania Putri, menyebutkan bahwa ketimpangan spesifikasi bangunan sangat terlihat jelas di lapangan.
Ia mencontohkan, ada bangunan berstruktur sederhana yang justru dihargai tinggi, sementara bangunan permanen bertingkat dengan spesifikasi material berkualitas tinggi malah dinilai sangat rendah.
"Kami mendesak PT KAI objektif. Jangan sampai proyek pembangunan fasilitas publik ini justru mengorbankan dan memiskinkan masyarakat sekitar yang terdampak langsung," tegas Conie.
Keluhan mendalam salah satunya disampaikan oleh Darwan (54), warga setempat yang terdampak pembebasan lahan.
Ia memiliki dua unit ruko permanen; ruko dua lantai (ukuran 8x12 meter) dihargai Rp624 juta, sementara ruko tiga lantai miliknya yang berukuran lebih besar (9x19 meter) hanya dinilai Rp581 juta.
"Padahal, biaya untuk membangun satu unit ruko tiga lantai itu saja menghabiskan dana miliaran rupiah. Nilai ganti rugi ini tidak manusiawi karena saya tidak akan bisa membangun kembali ruko yang sama dengan uang segitu," keluh Darwan.
Darwan menambahkan, kerugian yang ia hadapi tidak hanya berupa nilai fisik properti, melainkan juga hilangnya sektor usaha grosir manisan miliknya yang selama ini beromzet mencapai Rp200 juta per hari.
Akibat penggusuran ini, ia juga terpaksa memberhentikan delapan orang karyawannya.