Kronologi Dua Kasus Pengeroyokan di Kebumen, Pelaku Gunakan Bom Molotov hingga Tongkat Besi
deni setiawan July 13, 2026 09:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN – Tujuh pemuda di Kabupaten Kebumen ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan pengeroyokan.

Kasus tersebut bahkan terjadi di hari yang sama dan lokasi kejadian yang sama pula.

Dua kasus tersebut adalah pelemparan bom molotov sekaligus pengeroyokan terhadap karyawan gudang jasa ekspedisi, serta pengeroyokan terhadap warga hendak membeli rokok.

Para tersangka pun kini sudah mendekam di Rutan Polres Kebumen untuk disidangkan dan dijatuhi hukuman.

Baca juga: Terungkap, Gudang di Mijen Semarang Jadi Lab Narkoba, Produksi Karisoprodol Sejak Awal 2026

Satreskrim Polres Kebumen bergerak cepat mengungkap dua kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.

Dalam pengungkapan maraton tersebut, pihak kepolisian menangkap empat pemuda yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dua peristiwa kekerasan berdarah itu terjadi berturut-turut pada Sabtu (11/7/2026) dini hari dan sempat memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menemukan fakta mengerikan adanya penggunaan bom molotov, tongkat baton (baton stick), hingga batang bambu dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan kilat yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis.

Menurut Kapolres, penyidik langsung melakukan serangkaian olah TKP secara mendalam, memeriksa saksi mata, serta mengumpulkan berbagai barang bukti krusial sebelum akhirnya mengidentifikasi identitas para pelaku.

"Para pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (13/7/2026).

Keempat tersangka diringkus petugas di Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7/2026) sekira pukul 01.20 tanpa adanya perlawanan.

• Sudewo usai Sidang Tipikor Semarang: Doakan Saya Bebas dan Jadi Bupati Lagi

Gudang Ekspedisi Dilempari Bom Molotov

Kasus pertama bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh LO, seorang pemilik agen ekspedisi di Kecamatan Karangsambung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama beberapa rekannya diduga diserang secara membabi buta oleh sekelompok orang di sekitar gudang Desa Kaligending.

Dalam peristiwa mencekam tersebut, para pelaku diduga sengaja melempar bom molotov terlebih dahulu ke lokasi sasaran sebelum akhirnya merangsek maju melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan sebilah bambu.

"Akibat serangan itu, korban mengalami luka memar dan pembengkakan di bagian kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri pada pundak, serta mengeluhkan pusing dan mual," kata Kapolres memaparkan kondisi korban.

Dari hasil penyidikan perkara pertama ini, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial RN (23) sebagai tersangka utama.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa dua pecahan botol kaca yang diduga bekas pecahan bom molotov, sebilah bambu sepanjang sekira 130 sentimeter, serta satu sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi.

Baca juga: Apin dan Idin Dimakamkan di TPU Krinjing Wonosobo, Dua Remaja Korban Gunung Bismo

Cekcok Saat Beli Rokok

Sementara itu, kasus pengeroyokan kedua terjadi hanya berselang beberapa jam setelah kejadian pertama di malam yang sama.

Seorang korban berinisial AF menjadi sasaran amuk massa saat melintas di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, sekira pukul 03.00.

Saat itu, korban awalnya hanya berniat keluar rumah untuk membeli rokok.

Namun di perjalanan, korban mendadak terlibat cekcok mulut dengan sekelompok pemuda yang sedang nongkrong.

Perselisihan tersebut secara cepat memanas hingga berubah menjadi aksi kekerasan fisik.

Korban mendadak dipukul menggunakan botol minuman oleh salah seorang pelaku.

Ketika korban mencoba mempertahankan diri, tiga pelaku lainnya langsung ikut maju mengeroyok korban menggunakan tongkat baton besi dan pukulan tangan kosong.

Akibat kejadian tersebut, AF mengalami luka robek yang cukup dalam pada bagian dahi serta merasakan sakit di bagian kepala hingga harus dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.

"Dalam perkara kedua ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni AG (20), PR (22), dan FA (22)," katanya.

Dari lokasi kedua, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan oleh para pelaku serta satu tongkat baton berwarna hitam yang dipakai untuk menganiaya korban.

• Mora Sandhy Pembohong, Anggota Koperasi BMJ Kendal Kecewa Janji Restrukturisasi Tak Terealisasi

Dijerat Pasal Berlapis

Kapolres menjelaskan, seluruh tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

Khusus untuk perkara pelemparan bom molotov di gudang ekspedisi, penyidik juga menerapkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat unsur penganiayaan berat yang menyebabkan korban menderita luka-luka.

AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba menyelesaikan persoalan pribadi maupun kelompok dengan cara-cara yang mengedepankan kekerasan jalanan.

Menurut dia, setiap perselisihan seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin melalui jalur hukum formal sehingga tidak berkembang menjadi tindak pidana baru yang merugikan masa depan semua pihak.

"Selesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan karena justru akan membawa konsekuensi pidana," tegas Kapolres.

Saat ini, keempat tersangka telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Kebumen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi tambahan, serta mendalami kemungkinan adanya aktor atau pihak lain yang turut terlibat dalam kedua kasus pengeroyokan tersebut. (*)

Sumber Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.